Art Original
Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Batak Toba Pada Daerah Perantauan (studi Kasus Kota Pekanbaru)
ABSTRAK Dalam tradisi Batak Toba, anak laki-laki dianggap sebagai penerus marga, sedangkan anak perempuan menghadapi kendala dalam mewarisi harta orang tuanya. Ini disebabkan oleh sistem jujuran atau parunjuk atau hantaran tuhor, di mana istri "dibeli" oleh keluarga suami dengan sejumlah uang, dan setelah pernikahan, istri serta anak-anak dari pernikahan tersebut menjadi bagian dari keluarga suami. Dalam sistem kekerabatan Batak Toba, perempuan tidak memiliki hak waris. Hal ini sering menimbulkan masalah hukum terkait warisan, terutama karena Indonesia memiliki sistem hukum modern yang memberlakukan hukum positif yang dikodifikasi. Sedangkan perempuan dalam Adat Batak Toba tidak mendapatkan hak waris, namun diberikan harta setelah menikah yang disebut dengan hibah. Menurut asas Hukum Waris Adat Batak Toba, hak warisan seorang ayah hanya dimiliki oleh anak laki-laki. Anak perempuan beserta anak sulungnya hanya boleh memperoleh bekal berupa tanah pertanian atau ternak dari ayahnya. Hukum waris diatur dalam Pasal 830 s/d Pasal 1130 KUHPerdata. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam hukum waris Adat Batak Toba pada daerah perantauan di Kota Pekanbaru dan Apa saja faktor yang mempengaruhi kedudukan anak sebagai penerima waris pada masyarakat adat batak toba pada daerah perantauan di kota Pekanbaru. Metode penelitian yaitu sosiologis empiris merupakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini. yang merupakan metode penelitian hukum yang melibatkan analisis langsung dan pengamatan terhadap suatu masalah, baik melalui wawancara maupun observasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa yaitu, Secara keseluruhan, kedudukan anak perempuan dalam hukum waris Adat Batak Toba di daerah perantauan dapat bervariasi dan sering kali dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk adaptasi terhadap norma lokal, pendidikan, dan perubahan sosial. Adaptasi terhadap perubahan ini bisa mencerminkan pergeseran dari aturan adat tradisional menuju pendekatan yang lebih inklusif dan setara dalam konteks globalisasi dan modernisasi. Bahwa anak perempuan tidak mendapatkan waris maka pemberian harta diberikan setelah menikah yaitu pemberian harta secara hibah, dalam asas hukum waris adat batak toba, hak warisan seorang ayah hanya diberikan kepada anak laki-laki anak perempuan beserta anak sulungnya hanya boleh memperoleh pembekalan tanah pertanian atau ternak dari ayahnya. Dan Dalam masyarakat adat Batak Toba, kedudukan anak sebagai penerima waris dipengaruhi oleh berbagai faktor, yaitu faktor lingkungan, ekonomi, perkawinan, dan agama.
No other version available