Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Perempuan Yang Bekerja Di Rumah Sakit Madani Pada Shift Malam Yang Ditinjau Pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
ABSTRAK RS Madani tidak menerapkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah, hal ini karena pihak RS Madani tidak menyediakan angkutan antar jemput yang diperuntukan khusus untuk perawat perempuan yang bekerja pada malam hari, pihak RS Madani juga tidak memberikan makanan dan minuman yang bergizi terhadap perawat perempuan yang bekerja di malam hari, namun hanya memberikan uang jatah makan senilai Rp 25.000,00 setiap malam sebagai bentuk konversi pemberian konsumsi terhadap setiap perawat perempuan yang bekerja di malam hari. Padahal bagi pengusaha diwajibkan menyediakan transportasi untuk mengantar dan menjemput pekerja wanita yang mendapat giliran bekerja di malam hari serta menyediakan makanan dan minuman bergizi bagi pekerja yang bekerja pada malam hari. Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Perempuan yang Bekerja di Rumah Sakit Madani Pada Shift Malam yang Ditinjau Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”, membahas masalah pokok yaitu: Bagaimanakah Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Perempuan yang Bekerja di RS Madani Pada Shift Malam berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketanagakerjaan dan Kendala dalam Memperoleh Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Perempuan yang Bekerja di RS Madani Pada Shift Malam. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan metode Penelitian Hukum Empiris. Sementara itu ditinjau dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Data didapatkan melalui wawancara dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Perempuan yang Bekerja di RS Madani Pada Shift Malam tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Para perawat perempuan yang bekerja pada malam hari di RS Madani tidak memperoleh fasilitas antar jemput yang seharusnya diterima mereka sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan dan keselamatan pekerja perempuannya. Selain itu, para perawat perawat yang bekerja pada malam hari juga tidak memperoleh hak mereka atas makanan dan minuman bergizi yang seharusnya disediakan oleh pihak RS Madani selaku pemberi kerja. Kendala dalam Memperoleh Perlindungan Hukum terletak pada kurangnya keperdulian dan pengetahuan pihak RS Madani mengenai kewajiban menyediakan makanan dan minuman bergizi bagi para pekerja. Kemudian terletak pada kelalaian dalam sistem keamanan yang disediakan oleh pihak RS Madani. Terakhir, Pihak RS Madani terkendala dalam penyediaan sarana transportasi antar-jemput bagi para perawat yang bekerja pada malam hari karena kurangnya dana operasional
No other version available