Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Hak-hak Keperdataan Narapidana Dalam Kasus Perceraian Di Lapas Kelas Iia Pekanbaru
ABSTRAK Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999, mengatur tentang hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Artinya ada ketidaksesuai aturan berlaku dengan prosedur seharusnya. Sehingga dapat dikatakan bahwa telah terjadi pelanggaran hak-hak keperdataan narapidana. Para narapidana tidak memperoleh hak mediasi dalam menyelesaikan perkara perceraian, khususnya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Adanya hukum terkait perceraian tentunya menjamin perlindungan hukum bagi siapa saja, tidak terkecuali bagi para narapidana yang berada di Lapas. Walaupun tidak ada peraturan khusus yang mengatur kehadiran narapidana dalam kasus sidang perceraian. Kondisi itu sudah jelas merugikan para narapidana, karena tetap bercerai akibat putusan verzet. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi hak-hak keperdataan narapidana yang tidak mendapatkan hak mediasi dalam kasus perceraian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan Apa kendala mendapatkan perlindungan hukum bagi hak-hak keperdataan narapidana yang tidak mendapatkan hak mediasi dalam kasus perceraian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis empiris yang sering disamakan dengan penelitian lapangan (field research) dan dilihat dari kecenderungannya menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara, observasi dan kuesioner langsung terhadap responden yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi hak-hak keperdataan narapidana yang tidak mendapatkan hak mediasi dalam kasus perceraian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Perlindungan hukum bagi hak-hak keperdataan narapidana yang tidak mendapatkan hak mediasi dalam kasus perceraian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru tidak terlaksana. Peraturan perundang-undangan yang menjamin kesamaan hak setiap orang di mata hukum. Dan Kendala mendapatkan perlindungan hukum bagi hak-hak keperdataan narapidana yang tidak mendapatkan hak mediasi dalam kasus perceraian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru adalah 1) Tidak adanya izin dari pihak Lapas karena tidak adanya peraturan khusus yang mengatur Narapidana untuk mendapatkan hak mediasi dan tidak ada aturan yang mengharuskan Narapidana hadir dalam sidang perceraian, baik itu peraturan perundang-undangan maupaun aturan khusus seperti peraturan Lapas. 2) Telah terjadi kekosongan hukum. 3) Kurangnya sumber daya dan fasilitas di Lapas Kelas IIA Pekanbaru juga menjadi faktor yang memperburuk situasi, yaitu fasiltias mediasi
No other version available