Art Original
Analisis Hukum Terhadap Praktik Penjualan Gas Lpg 3 Kg Diluar Pangkalan (studi Kasus Pelanggaran Regulasi Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat Di Kec. Senapelan, Pekanbaru)
ABSTRAK Perubahan penggunaan minyak tanah ke penggunaan gas LPG sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat sejak tahun 1968. Penggunaan gas LPG (Liquefied Petroleum Gas) mengubah semua alat bantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari seperti memasak yang sebelumnya menggunakan kompor minyak tanah ke kompor yang menggunakan gas LPG. Penggunaan Gas LPG yang digunakan oleh masyarakat sehingga dilakukan pemanafaatan pendistribusian gas LPG 3 Kg secara illegal oleh Pangkalan ynag tidak memiliki izin sehingga mempersulit masyarakat dalam mendapatkan dengan harga HET (Harga Ekonomi Tertingi). Penggunaan Gas LPG 3 Kg di peruntukan untuk Ibu Rumah Tangga, UMKM, Nelayan Sasaran, dan Petani Sasaran. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis ini yaitu: Pertama Bagaimana penegakan Hukum yang dapat ditingkatkan untuk mencegah pelanggaraan terhadap penjualan gas elpiji 3kg diluar pangkalan. Kedua Bagaimana efektifitas pengawasan terhadap penjualan gas elpiji 3kg diluar pangkalan dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan sistem pengawasan. Penilitian yang dilakukan oleh penilitian yang memiliki berbentuk empiris karena penulis untuk mendapatkan data berdasarkan dari hasil penilitian. Sifat penilitan yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif kuantitatif yang mana penulis menggambarkan secara langsung yang menjadi pusat perhatian penulis. Penulis menggunakan data collection (Pengumpulan Data) untuk mengumpulkan data dengan instrument data yang didapatkan dari wawancara, observasi, dan buku pustaka. Penulis dalam mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif dengan cara mengambil suatu permasalahan dari yang khusus ke umum. Penegakan hukum yang dilakukan oleh PT Tirta Harapan Sehatera kepada pangkalan yang tidak memiliki izin dengan melakukan pencabutan izin dan memberikan daftar hitam kepada pelaku usaha tersebut. Efektifitas pengawasan yang dilakukan seharusnya dengan cara melakukan pengawasan kepada pangkalan sebanyak 2 kali dalam satu bulan untuk mengurangi kecurangan yang terjadi dalam pendistribusian
No other version available