Art Original
Upaya Pihak Kepolisian Dalam Menanggulangi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya
ABSTRAK Tindak pidana penganiayaan termasuk kedalam kejahatan terhadap anggota tubuh yang merupakan serangkaian tindakan kekerasan yang bisa membuat korban mendapatkan berbagai macam penderitaan yang menimpa fisik korban serta kondisi psikologis korban juga akan terganggu karena adanya sebab-sebab tertentu. akan tetapi adanya hal demikian tidak menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas dari kasus-kasus kriminalitas, kejahatan-kejahatan seperti penganiayaan kerap kali terjadi di tengah masyarakat. Karena begitu besar kerugian yang dialami oleh korban maka menjadi kewajiban aparat penegak hukum khususnya Kepolisian untuk menangani tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan serius dan yang seadil-adilnya. Masalah pokok dalam penelitian ini bagaimana upaya pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum polsek tenayan rayadan apa saja kendala pihak kepolisian dalam menanggulangi kasus tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi research dengan cara survei, sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif. Populasi dalam penelitian ini penyidik dengan teknik pengambilan sampel secara Accidental Sampling dan alat pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa Peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan dalam bidang preventif berupa razia ditempat hiburan malam, melaksanakan kegiatan patroli secara rutin dan mengadakan penyuluhan terhadap masyarakat, sedangkan peranan Kepolisian dalam bidang represif melakukan penyidikan dan penyelidikan yang hasilnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukannya penuntutan dalam persidangan, dan faktor penghambat dalam upaya tersebut adalah keterbatasan sumber daya, ketidaksetaraan akses ke pelayanan, kurangnya kerja sama antar instansi, tingkat pendidikan dan kesadaran masyarakat, teknologi dan media sosial. Solusi dari hambatan tersebut adalah Kepolisian perlu mempermudah masyarakat untuk menggunakan akses pelayanan, memperluas relasi dengan instansi lain, dan sering mengadakan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat paham dampak negatif dari tindak pidana penganiayaan.
No other version available