Art Original
Perlindungan Perdagangan Pakaian Lokal Atas Masuknya Pakaian Bekas Impor Di Kota Pekanbaru
Perdagangan pakaian seken impor sudah sering terjadi di Indonesia tepatnya di Kota Pekanbaru. Hal tersebut sudah menjadi kebiasaan oleh pedagang pakaian impor untuk menjual-beli pakaian bekas impor kepada masyarakat Kota Pekanbaru dengan harga terjangkau dan memiliki merk brand terkemuka luar negeri tanpa melihat nilai dampak negatif dari penggunaan pakaian seken impor tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh pedagang pakaian seken impor telah melanggar Peraturan Perundang undangan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tindakan yang dilakukan oleh pedagang pakaian seken impor telah menutupi pendapatan pedagang pakaian lokal di Kota Pekanbaru. Adapun rumusan masalah dalam penilitian penulis yaitu Pertama Bagaimana pelaksanaan perlindungan perdagangan pakaian lokal atas masuknya pakaian impor bekas di Kota Pekanbaru. Kedua Apa Hambatan Pemerintah dalam memberantas perdagangan local atas masuknya pakaian impor bekas di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat. Lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Adapun sifat dari penelitian ini deskriptif yaitu teknik pengumpulan data secara langsung yang kemudian diolah dan disusun untuk mendapatkan masalah yang terjadi. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil kesimpulan menggunakan metode deduktif. Penarikan kesimpulan dari pembahasan yang bersifat umum ke pembahasan yang bersifat khusus. Pelaksanaan perlindungan hukum yang dilakukan oleh pemerintah (Dinas Perdagangan) dan Bea Cukai kepada pedagang pakain lokal atas pakaian seken impor di Kota Pekanbaru dengan cara melakukan pemusnahan, pemeriksaan atas masuknya barang seken impor, pengawasan pasar terhadap pasar dosmetik dan melaksanakan penegakan hukum atas penyelundupan pakaian bekas impor. Hambatan yang diterima oleh pemerintah atas masuknya barang seken impor di Kota Pekanbaru berasal dari harga yang terjangkau, banyaknya permintaan pasar, menjual pakaian brand ternama dari luar negeri, kurangnya kesadaran masyarakat, dan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah atas bahayanya penggunaan pakaian seken impor
No other version available