Text
Implementasi Unclos 1982 Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Di Indonesia (studi Kasus Di Kota Tanjung Pinang)
Kerjasama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam
pemberitahuan adanya pencemaran iaut, penanggulangan bersama bahaya atas
terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans
against pollution) kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria
ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan
oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pengaturan mengenai perlindungan
dan pelestarian lingkungan hidup di laut Indonesia terdapat pada UU No. 23 Tahun
1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 Tahun 1983 Tentang Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), UU No. 9 Tahun 1985 Tentang Perikanan, UU No. 5
Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, UU No. 6
Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, serta UU No. 21 Tahun 1992 Tentang
Pelayaran.
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dari itu penulis merumuskan
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini sebagai berikut, Bagaimanakah
Implementasi UNCLOS 1982 Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Di Indonesia
(Studi Kasus Di Kota Tanjung Pinang) dan Bagaimanakah Kendala dan Solusi
Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut di Tanjung Pinang.
Jika ditinjau dari sudut metode yang dipakai, maka penelitian ini dapat
digolongkan penelitian observational research dengan cara survey, yaitu suatu jenis
penelitian yang pengumpulan data yang dilakukan dengan cara turun langsung
kelapangan dengan alat pengumpul data berupa wawancara.
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan
upayaupaya guna mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran
lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan
limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan, dumping, dari kapal,
dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan,
pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus
melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang
diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Kurangnya pengawasan dari
pemerintah tentang pencemaran lingkungan laut, dikarenakan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 1999 tentang “Pencemaran Laut” tidak di indahkan oleh para warga
sekeliling laut dan para nelayan laut yang memanfaatkan hasil laut, maka dari itu
sulitnya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menjaga kelestarian laut
dan kurangnya kesadaran bagi pengguna laut untuk menjaga laut tersebut.
No other version available