Art Original
Implementasi Kebijakan Pembebasan/penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua) Di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau Tahun 2023
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau pada tahun 2023. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah bahwa Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam Pajak yang di kelola oleh Pemerintah Provinsi . Dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Riau mengeluarkan kebijakan Penghapusan sanksi denda pajak kendaraan bermotor di daerah Provinsi Riau diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 6 tahun 2023. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Pasca pandemi COVID-19, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. Penelitian ini menggunakan metode Observational Research dengan pendekatan deskriptif analitif, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dengan pejabat pajak dan wajib pajak, serta melalui studi dokumentasi kebijakan terkait. kebijakan ini dianalisis dengan teori Merille S.Grindle. Grindle mengukur implementasi kebijakan publik dengan melihat proses pencapaian apakah diraih atau tidak. Untuk Proses kebijakan dapat dilihat dengan Content of Policy dan Context of Implementation. Selanjutnya, untuk pencapaian kebijakan diraih atau tidak dapat diukur dengan efeknya pada masyarakat ,individu, kelompok dan tingkat perubahan yang terjadi dengan kelompok penerima sasaran kebijakan. Hasil penelitian Berdasarkan teori implementasi Merilee S. Grindle, menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dengan adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang melaporkan tunggakan pajak. Selain itu, penerimaan pajak daerah juga meningkat secara signifikan. Target realisasi PKB roda 2 melebihi target yang ditentukan. Untuk pelaksanaan kebijakan sudah sesuai tupoksi masing-masing Gubernur Riau yang mengeluarkan kebijakan berkoordinasi dengan Bapenda sebagai pembuat regulasi dan pelaksanaan dibantu oleh Kepolisian dan Jasa Raharja. . Namun, penelitian ini juga menemukan beberapa kendala, seperti, masih kurangnya petugas di lapangan terutama untuk daerah terpencil yang berada jauh dari daerah perkotaan yang memiliki populasi banyak dan tempat penerimaan pajak yang kurang efisien. kebijakan ini dianggap berhasil dalam konteks kebijakan publik, meskipun perlu adanya perbaikan dalam hal pengelolaan sumber daya dan sistem administrasi.
No other version available