Art Original
Strategi Pencegahan Oleh Pihak Bea Dan Cukai Terhadap Penyelundupan Minuman Keras (studi Pada Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan)
Penelitian dalam skripsi ini menjelaskan pencegahan penyelundupan miras khususnya yang terjadi di Kota Tembilahan. Pembayaran cukai dapat ditunjukkan dengan adanya pita cukai berupa kertas yang ditempelkan pada barang (minuman keras) yang digunakan sebagai barang bukti dan dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara. Minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung etanol. Etanol adalah zat psikoaktif, dan konsumsinya menyebabkan hilangnya kesadaran. Penyelundupan minuman keras di Indonesia merugikan negara karena merusak harga pasar tanpa pita cukai, tentunya hal ini melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Berdasarkan teori pencegahan kejahatan situasional, penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan memecahkan strategi pencegahan penyelundupan minuman keras di Kota Tembilahan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk merumuskan dan menjawab permasalahan penelitian mengenai strategi pencegahan penyelundupan minuman keras. Penelitian ini juga termasuk dalam jenis penelitian deskriptif untuk mendeskripsikan dan menjelaskan pokok permasalahan serta penjelasan dari penelitian ini. Obyek penelitian ini adalah Bea dan Cukai Pabean Tengah Tipe C Tembilahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelundupan miras di Kota Tembilahan terjadi karena adanya peluang dan letak geografis perairan Tembilahan yang memudahkan akses penyelundupan. Petugas/pegawai Bea dan Cukai melakukan pengawasan ketat dan memaksimalkan patroli laut rutin, razia pasar, dan sosialisasi masyarakat untuk mencegah penyelundupan. Kata Kunci: Pencegahan, Penyelundupan, Minuman Keras
No other version available