Penerapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Berdasarkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1970 Di Pt. Indah Kiat Pulp And Paper Tbk Perawang ( Studi Kasus Di Divisi Paper )
Perlindungan tenaga kerja merupakan hal penting dalam praktik pelaksanaan kerja. Kecelakaan kerja sering terjadi karena kegiatan operasional perusahaan. Oleh karena itu diperlukan perhatian khusus dalam keselamatan kerja, baik bagi pemerintah, perusahaan, maupun tenaga kerja itu sendiri. Pemerintah mempunyai peranan penting dalam hal ini, seperti yang telah diatur dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu Apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan bagi perusahaan PT. Indah Kiat Pulp and Paper Perawang dalam mengimplementasikan aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 serta Bagaimana penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi tenaga kerja berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 Di PT. Indah Kiat Pulp and Paper Tbk Perawang (Studi Kasus Di Devisi Paper). Metode dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara turun langsung ke lapangan guna memperoleh informasi dan data melalui wawancara dan kuesioner. Sedangkan sifat penelitian adalah deskriptif analitis yaitu penelitian ini menyajikan gambaran yang jelas, detail dan sistematis permasalahan yang akan diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor-faktor hambatan yang dihadapi PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang dalam menjalankan kesehatan dan keselamatan kerja ialah tidak adanya kesadaran pera pekerja akan bahaya pekerjaan yang dilakukan dan tidak setuju dengan penerapan hubungan kerja yang telah ditetapkan dan pekerja tidak berbakat. Sedangkan, kendala dalam penerapan perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja bagi pekerja di PT. Indah Kiat Pulp & Paper Perawang sudah cukup baik, hanya saja ada beberapa karyawan yang mengalami kecelakaan kerja di saat melakukan pekerjaan yang disebabkan oleh beberapa faktor, faktor yang paling utama ialah adanya unsur kelalaian dari pekerja itu sendiri karena tidak mengindahkan instruksi dari bos/pengusaaha ditempat ia bekerja tersebut.
No copy data
No other version available