Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Keabsahan Pernjanjian Elektronik Antara Konsumen Dan Pt. Shopee Internasional Indonesia
Transaksi e-commerce muncul saat terjadinya kesepakatan perjanjian jual beli antara produsen dan konsumen yang berdasarkan atas hukum. Apabila konsumen sepakat akan syarat dan klusula yang diajukan oleh produsen, maka akan terjadi perjanjian walaupun perjanjian tersebut disepakati dengan menggunakan tanda tangan yang bersifat elektronik. Masalah Pokok dalam Penelitian ini adalah Bagaimana Perjanjian Elektronik Antara Konsumen dan PT. Shopee Internasional Indonesia dan Apa saja Kendala dalam Pernjanjian Elektronik Antara Konsumen dan PT. Shopee Internasional Indonesia Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Jenis Penelitian Yuridis Sosiologis, Jenis penelitian ini melibatkan pengumpulan data primer untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas hukum dalam konteks sosial dan masyarakat.Sifat penelitian ini bersifat Deskriptif untuk menggambarkan dan menjelaskan keadaan sebenarnya. Dalam konteks penelitian Yuridis Sosiologis, tujuan ini adalah untuk memahami bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat mempengaruhi hukum. Dengan adanya perjanjian elektronik, Shopee memberikan kepastian hukum bagi penggunanya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perjanjian ini melindungi hak dan kewajiban para pihak serta memberikan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, banyak perjanjian elektronik tidak memberikan ruang bagi negosiasi, yang dapat menyebabkan ketidakpuasan dan sengketa. Meskipun demikian, masih belum ada peraturan yang spesifik mengenai batasan usia dan mekanisme penyelesaian sengketa dengan anak dibawah umur dalam transaksi online. Oleh karena itu, perlu adanya peraturan yang lebih spesifik untuk melindungi hak-hak anak dibawah umur.Pembaharuan hukum diperlukan untuk melarang perjanjian panjang dan baku, serta memperbolehkan subjek hukum berusia muda untuk melakukan transaksi e-commerce. Shopee harus memastikan perjanjian mematuhi UU ITE dan peraturan terkait, termasuk klausul jelas tentang hak dan kewajiban, batasan usia pengguna, verifikasi ganda, dan mekanisme persetujuan yang jelas dan mudah dipahami oleh konsumen.
No other version available