ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru
Bookmark Share

Art Original

Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru

Lourencius Christian Manurung - Personal Name; Riadi Asra Ahmad - Personal Name;

Di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Penelitian ini terdapat masalah pokok : Bagaimanakah Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru ? Dan Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, penelitian yang membahas tentang Berlakunya hukum positif, Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat, Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya ketentuan-ketentuan hukum positif, Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap berlakunya ketentuan-ketentuan hukum positif. Selain itu dalam penelitian hukum sosiologis dapat berupa penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat. Dengan demikian diharapkan mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat dan dapat mengidentifikasikan hukum yang tidak tertulis yang berlaku pada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis ialah Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru adalah belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih jauh memuaskan yang mana dari kejadian penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, penghilangan paksa, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat aparat hukum dalam pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.


Availability
#
Ilmu Hukum (Fakultas Hukum) Hukum 345.01 Lou p
244126
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
345.01
Language
Indonesia
NPM
201010546
Publisher
Ilmu Hukum : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Penasihat Hukum
Other Information
Petugas
-
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?