Art Original
Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru
Di dalam Pasal 56 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa: “Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Penelitian ini terdapat masalah pokok : Bagaimanakah Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru ? Dan Bagaimanakah Hambatan dalam Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru Penelitian hukum yang dilakukan adalah penelitian hukum sosiologis, penelitian yang membahas tentang Berlakunya hukum positif, Pengaruh berlakunya hukum positif terhadap kehidupan masyarakat, Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap terbentuknya ketentuan-ketentuan hukum positif, Pengaruh faktor-faktor non hukum terhadap berlakunya ketentuan-ketentuan hukum positif. Selain itu dalam penelitian hukum sosiologis dapat berupa penelitian yang hendak melihat korelasi antara hukum dengan masyarakat. Dengan demikian diharapkan mampu mengungkap efektifitas berlakunya hukum dalam masyarakat dan dapat mengidentifikasikan hukum yang tidak tertulis yang berlaku pada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh oleh penulis ialah Pelaksanaan Kewajiban Penunjukan Penasihat Hukum Pada Tersangka Tindak Pidana Berdasarkan Pasal 56 Kuhap Di Polresta Pekanbaru adalah belum berjalan sebagaimana mestinya karena masih jauh memuaskan yang mana dari kejadian penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, penghilangan paksa, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat aparat hukum dalam pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka. Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka.
No other version available