Art Original
Implementasi Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Periode 2019-2024 Tahun 2023
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau Periode 2019-2024 Di Kota Pekanbaru. Adapun yang menjadi populasi dari penelitian ini adalah para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi riau yang berjumlah keseluruhanya 64 orang namun yang di wawacarai pada saat di lapangan yaitu 2 orang anggota dewan berpegang pada prinsip rasionalitas dan untuk mendukung hasil validitas penelitian yang di tetapkan jumlah sampel yaitu dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Riau sebanyak 2 orang dari jumlah populasi secara purposive. Penelitian ini bersifat kualitatif dimana Jenis dan sumber data yang dikumpulkan meliputi data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari responden penelitian, sedangkan data sekunder merupakan sumber data dan informasi serta keterangan dari instansi yang berhubungan dengan penelitian ini. Teori Implementasi yang penulis gunakan adalah menurut Van Metter dan Van Hord Dalam Agustin (2014) . Orang- orang yang melanggar kode tersebut bukan lain adalah anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Riau yang sampai saat ini masih ada yang tidak mengikuti peraturan kode etik yang ada. Metode penelitian yang yang digunakan yaitu pendekatan purposive kualitatif, dan lokasi penelitian pada kantor Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Riau.
No other version available