Art Original
Penerapan Asas Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan (studi Kasus Di Wilayah Polsek Tenayan Raya Kota Pekanbaru)
Tindak pidana penganiayaan merupakan masalah serius yang berdampak luas baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pendekatan konvensional dalam penegakan hukum sering kali berfokus pada hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan pemulihan korban dan rekonsiliasi masyarakat. Oleh karena itu, konsep keadilan restoratif (restorative justice) menjadi penting untuk diterapkan dalam penyelesaian kasus penganiayaan. Pendekatan ini menekankan pada pemulihan hubungan sosial yang terganggu, pemulihan korban, serta rehabilitasi pelaku melalui dialog dan mediasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi penerapan asas keadilan restoratif dalam konteks penganiayaan di Indonesia, dengan fokus pada tantangan, manfaat, dan dampaknya terhadap masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis tertarik untuk mengadakan penelitian terhadap hal tersebut dengan mengambil masalah pokok yaitu, bagaimana penerapan asas restorative justice dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum polsek tenayan raya kota pekanbaru, lalu mengetahui apa saja hambatan yang timbul dalam penerapan asas restorative justice terhadap tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum polsek tenayan raya kota pekanbaru. Metode penelitian ini menerapkan jenis kajian observational research atau survey, yang melibatkan pengambilan sampel dari populasi tertentu dan menggunakan wawancara sebagai metode utama pengumpulan data. Dari segi sifatnya, penelitian ini dapat diklasifikasikan sebagai penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi subjek atau objek penelitian berdasarkan fakta yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Tenayan Raya menerapkan pendekatan restorative justice dalam menangani kasus penganiayaan, yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara pelaku dan korban melalui mediasi. Kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative justice biasanya melibatkan pertimbangan kemanusiaan, hubungan keluarga antara pelaku dan korban, serta kerugian materiil yang relatif kecil. Proses ini melibatkan pengumpulan informasi, mediasi, dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Meskipun restorative justice dapat menyelesaikan banyak kasus secara efektif, tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan cara ini. Penyidik tetap harus mempertimbangkan syarat formal dan material sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui pendekatan ini, Polsek Tenayan Raya berupaya menciptakan solusi yang adil dan cepat bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sekaligus mengurangi beban sistem peradilan pidana formal.
No other version available