Art Original
Analisis Yuridis Perjanjian Kredit Macet Dengan Jaminan Fidusia Pada Pt. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kota Pekanbaru
Kredit merupakan pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain dengan waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga maupun tanpa bunga. Perjanjian kredit merupakan sebuah perjanjian awal yang dibuat sebelum penyerahan pembiayaan, yang mana perjanjian ini merupakan hasil kesepakatan antara pemberi dan penerima jaminan mengenai hubungan hukum diantara kedua belah pihak. Jaminan fidusia adalah hak jaminan yang diberikan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, untuk menjamin pelunasan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Dalam penelitian ini, PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kota Pekanbaru merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang menyediakan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah untuk memahami bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada PT. Mizuho Leasing Kota Pekanbaru dan untuk mengetahui apa saja faktor penghambat pada Pelaksanaan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia pada PT. Mizuho Leasing Kota Pekanbaru. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif yaitu dengan wawancara langsung, observasi dan dengan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Dari metode penelitian ini diperoleh responden antara lain Staff/Pegawai PT. Mizuho Leasing Kota Pekanbaru, dan Depcolector selaku perwakilan dari nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kota Pekanbaru belum berjalan dengan baik, sebagaimana masih banyaknya nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran kredit. Hambatan utama dari perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kota Pekanbaru disebabkan oleh nasabah pada umumnya mangalami masalah seperti: Dipengaruhi oleh kondisi ekonomi debitur yang mana daya beli debitur semakin lemah dikarenakan tingginya harga bahan pokok, adanya kelalaian dari pihak debitur seperti lupa membayar angsuran yang sudah jatuh tempo bahkan terlewat, jenis usaha yang dimiliki pihak debitur tidak lancar, pengajuan pinjaman atas nama debitur (sebagai pihak pertama), tetapi yang menggunakan orang lain (sebagai pihak kedua), kendaraan yang dibeli oleh debitur mengalami kehilangan. Oleh sebab itu, persiapan diri baik secara mental maupun materi sebagai nasabah/debitur agar menjadi penghambat terlaksananya perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk Kota Pekanbaru di atas bisa dihindari dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
No other version available