Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Coffee Shop Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Peserta Bpjs Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Uu No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
ABSTRAK Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha. Oleh karena itu, Pengusaha memiliki peranan penting dalam menjamin setiap kesejahteraan tenaga kerjanya. Pengusaha memiliki kewajiban memberikan perlindungan tersebut yang dapat berupa jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi: Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Akan tetapi tidak semua perusahaan menjalankan kewajibannya tersebut berdasarkan ketentuan yang ada, banyak dari perusahaan tertutama PT dan CV dalam ruang lingkup kecil tidak mendaftarkan jaminan sosial pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam penelitian ini yang menjadi rumusan masalah ialah bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja coffee shop yang tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana penerapan sanksi kepada pemilik coffee shop yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Metode Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deksriptif dan menggunakan sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Oleh karena itu penulismenggunakan metode sensus dan wawancara, yaitu metode yang digunakan apabilanya kecil, sehingga membuat penulis menggunakan populasi ini secara menyeluruh sebagai responden. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlidungan hukum pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh pengusaha merupakan hal yang wajib dan diatur di dalam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang BPJS. Sedangkan jika pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya BPJS Ketenagakerjaan maka dapat dikenai sanksi administrasi sesuai yang diatur di dalam Pasal 9 UU BPJS yang meliputi: sanksi administrasi tertulis, denda dan pembatasan pelayanan publik tertentu. Lebih lanjut, faktor penghambat pelaksanaan hukum bagi ketenagakerjaan khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jaminan sosial tenaga kerja dipengaruhi beberapa faktor yaitu: faktor pengawasan hukum, faktor ketidakpedulian pemberi kerja dan faktor rendahnya pengetahuan pekerja atas hak-haknya
No other version available