Art Original
Transparansi Dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa (add) Di Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menjelaskan ada tidaknya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa pada Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Teori yang dijadikan dasar dalam penelitian ini adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang pengelolaan keuangan desa yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pada transparansi Desa Perawang Barat belum transparan karena belum sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018, karena tidak terdapat papan pengumumuman atau papan informasi mengenai jumlah pengeluaran maupun pemasukan dalam menjalankan kegiatan pengelolaan alokasi dana desa dan belum adanya beliho di desa perawang barat. Hasil peneliti menunjukkan bahwa pada akuntabilitas yaitu Tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan pengelolaan Alokasi Dana Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sudah Akuntabel sesuai dengan Permendagri No.20 Tahun 2018 sedangkan pada tahap pertanggungjawaban belum Akuntabel karena tidak sesuai dengan permendagri No.20 tahun 2018 karena belum adanya laporan pertanggungjawaban realisasi kegiatan, karena pemerintah desa hanya membuat laporan dari dana yang diterima dalam APB Desanya saja seperti laporan pertanggungjawaban.
No other version available