Art Original
Penerapan Lembaga Wasiat Wajibah Bagi Istri Dari Perkawinan Poligami Siri (studi Putusan Nomor 429/pdt.g/2022/pa.utj)
Negara hukum adalah negara yang bertumpu dan menjunjung tinggi hukum sebagai dasar atas segala tindakan yang telah dilakukan, sedang dilakukan, atau akan dilakukan di wilayah Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur dalam segala hal yang berkaitan dengan masalah bidang perkawinan. Perkawinan adalah menjadi sebab adanya hubungan kewarisan. Suatu perkawinan dianggap sah apabila sesuai Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Perkawinan, dalam artian perkawinan tersebut tersebut disamping sah secara agama juga sah menurut hukum. Hal tersebut juga berdampak pada putusan Nomor 429/Pdt.G/2022/PA.Utj yang mana menempatkan isteri siri tidak sebagai ahli waris, namun menadapat harta waris dari pewaris melalui wasiat wajibah. Alasan yang mendasarinya adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2019 mengatur tentang perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin dari pengadilan dan tidak beriktikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama dan waris. Dari hal tersebut, penulis mengangkat masalah pokok dalam putusan Nomor 429/Pdt.G/2022/PA.Utj mengenai bagaimana pengaturan dan penerapan lembaga wasiat wajibah bagi istri dari perkawinan poligami siri. Tujuan dari penelitian tesis ini adalah Untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengaturan maupun penerapan lembaga wasiat wajibah bagi istri dari perkawinan poligami siri dalam putusan Nomor 429/Pdt.G/2022/PA.Utj. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode penedekatan yang dilakukan menggunakan 3 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan wawancara. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, Pertama, Pengaturan wasiat wajibah bagi isteri dari perkawinan poligami siri dalam Putusan Nomor 429/Pdt.G/2022/PA.Utj adalah Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa waris. Kedua, dari pengaturan tersebut, maka istri siri tidak dijadikan ahli waris dan istri siri tersebut mendapatkan harta pewaris melalui lembaga wasiat wajibah. Namun demikian, seyogyanya isteri siri ditempatkan sebagai ahli waris, bukan mendapat harta peninggalan Pewaris melalui wasiat wajibah. apalagi pencatatan peristiwa perkawinan hanya sebatas administratif semata dan tidak membatalkan sebuah perkawinan apabila rukun dan syaratnya terpenuhi.
No other version available