Art Original
Implementasi Dasar Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Kejaksaan Agung telah memperkenalkan program yang merupakan alternatif dalam penyelesaian masalah dalam suatu perkara, yang dikenal dengan istilah Restorative Justice. Dalam setiap kasus, jaksa harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keadaan terdakwa, dampak perbuatan terhadap korban, serta tujuan dari hukuman atau tindakan hukum yang diberikan. Berdasarkan masalah pokok penelitian, Bagaimana Implementasi dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan melalui Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Apa Kendala yang di hadapi Jaksa Penuntut umum dalam Melakukan Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Solusi Penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observational research) yang dilakukan dengan cara survey dengan menggunakan alat pengumupulan data berupa wawancara. Sifat penelitian deskriptif , yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti. Kejaksaan mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Jaksa penuntut umum dalam melaksanakan Restorative Justic. Adapun tidak berlaku terhadap jenis perkara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (8) Perja Nomor 15 Tahun 2020. Kendala Ketidak jelasan atau kurangnya parameter yang digunakan dalam menilai apakah suatu perkara memenuhi syarat untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dapat menyulitkan pengambilan keputusan yang konsisten. Harus adanya Penyusunan pedoman dan regulasi yang jelas mengenai penerapan Restorative Justice. Perlunya Jaksa penuntut umum perlu mendapatkan pelatihan dan sosialisasi yang memadai tentang prinsip-prinsip Restorative Justice
No other version available