Art Original
Disparitas Putusan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
Disparitas putusan pidana memiliki pengertian berupa penjatuhan pidana yang tidak sama kepada terpidana dalam kasus yang sama atau kasus yang hampir sama tingkat kejahatannya, baik itu dilakukan bersama-sama maupun tidak tanpa dasar yang dapat dibenarkan. Disparitas disebabkan beberapa faktor interpretasi hukum yang berbeda, pertimbangan keadaan yang memberatkan atau meringankan, serta subjektivitas hakim. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis tertarik untuk mengetahui dan menganalisis pertama bagaimana Disparitas putusan hakim jika dihubungkan dengan teori penalaran hukum (Legal Reasioning) dalam memberikan batasan pidana Menurut Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman? Kedua apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Pekanbaru ? Jenis penelitian ini tergolong sebagai penelitian hukum yurisis normatif. Dalam penelitian hukum normatif, sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data penelitian hukum normatif menggunakan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan dianalisis secara kualitatif. Dalam menarik kesimpulan penulis menggunakan metode berfikir deduktif yaitu cara berfikir yang menarik kesimpulan dari suatu pernyataan atau dalil yang bersifat umum menjadi suatu pernyataan yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan. Pertama; disparitas putusan hakim dalam perkara tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjukkan adanya variasi yang signifikan dalam penjatuhan hukuman. Ketika dikaitkan dengan teori penalaran hukum (Legal Reasoning), disparitas ini dapat dijelaskan melalui beberapa faktor yang memengaruhi proses pengambilan keputusan oleh hakim. Teori penalaran hukum menekankan pentingnya logika, konsistensi, dan penerapan prinsip-prinsip hukum dalam proses pengambilan keputusan. Menurut teori ini, hakim harus menggunakan metode penalaran yang jelas dan sistematis dalam menafsirkan undang-undang dan menerapkannya pada kasus yang dihadapinya. Namun, dalam praktiknya, penalaran hukum juga dipengaruhi oleh faktor-faktor subjektif seperti persepsi pribadi hakim, latar belakang, serta tekanan dari lingkungan sosial dan media. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru mencakup berbagai aspek yang mencerminkan kompleksitas dan sifat multidimensi dari proses pengambilan keputusan peradilan. Beberapa faktor utama yang menjadi dasar pertimbangan hakim antara lain ketentuan hukum positif, fakta dan bukti dipersidangan, hal yang memberatkan dan meringankan, Persepsi dan Subjektivitas Hakim, Kebijakan dan Arahan dari Mahkamah Agung serta tekanan dari sosial dan media.
No other version available