Art Original
Analisis Yuridis Terhadap Putusan Pidana Menghukum Ganti Kerugian Kepada Terdakwa Dalam Putusan Perkara Nomor : 177/pd.b/2022/pn.pbr
Hukum pidana seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah sosial khususnya dalam penanggulangan di bidang kejahatan. Salah satu masalah tindak kejahatan yang marak terjadi adalah tindak pidana penipuan. Adapun kasus yang terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagaimana yang akan dijelaskan dalam tesis ini dalam perkara tindak pidana umum, sebagaimana termuat dalam putusan perkara nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr menjatuhkan pidana Menghukum Terdakwa atau pihak ketiga terkait membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp.6.593.400.000, (Enam Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) kepada Saksi Pelapor dan atau Korban. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan tindak pidana penipuan dan sanksi pidana ganti kerugian kepada terdakwa dalam putusan perkara nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr? dan Bagaimanakah pertimbangan hukum majelis dalam menjatuhkan sanksi pidana ganti kerugian kepada terdakwa pada putusan perkara nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr? Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan yaitu Penelitian hukum normatif yaitu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, asas-asas hukum, dan doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penerapan tindak pidana penipuan dan sanksi pidana ganti kerugian terhadap terdakwa pada putusan perkara nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr mengacu kepada Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 3 UU TPPU. Pasal 378 jo pasal 55 KUHP ganti kerugian juga terdapat dalam KUHP yakni pada Pasal 14 c angka 1. Pengaturan ganti kerugian dalam hukum acara pidana terdapat dalam Pasal 1 angka 22, Pasal 95, Pasal 96 dan Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100 KUHAP , Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022. Pertimbangan hukum majelis dalam menjatuhkan sanksi pidana ganti kerugian terhadap terdakwa pada putusan perkara nomor : 177/Pid.B/2022/PN.Pbr adalah berasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022, dicantumkan bahwa hakim memeriksa berkas permohonan ganti kerugian dan memberikan penilaian hukum terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan serta mempertimbangkannya di dalam putusan. Dalam perkara ini, hakim telah tepat memberikan pertimbangannya terkait permohonan konvensasi / ganti kerugian.
No other version available