Art Original
Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (finance) Pasca Dikeluarkan Putusan Mk Nomor 2/puuxix/ 2021
Mahkamah Konstitusi beranggapan bahwa permasalahan inkonstitusionalitas terhadap Pasal 15 ayat (2) dan (3) UUJF karena tidak memiliki kepastian hukum, baik itu mengenai proses pelaksanaan eksekusi maupun mengenai waktu. Debitur dapat dikatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji, serta menghilangkan kesempatan bagi pihak debitur untuk dapat melakukan penjualan objek jaminan fidusia dengan harga yang wajar. Disamping itu, MK juga beranggapan bahwa pelaksanaan eksekusi sendiri tanpa putusan pengadilan kerap kali muncul kejadian yang mengandung unsur “paksaan” dan “kekerasan” dari orang yang mengaku sebagai pihak yang diberikan kuasa untuk menagih prestasi debitur dan lebih cenderung adanya kesewenang-wenangan dari pihak kreditur. Masalah pokok pada penelitian ini adalah Bagaimanakah Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Finance) Pasca Dikeluarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021? dan Bagaimanakah Akibat Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Finance) Pasca Dikeluarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021? Namun untuk jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Data yang diperoleh dalam penelitian ini disajikan secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan dari analisis data tersebut adalah statute approach (pendekatan dari aspek aturan hukum) dan conceptual approach (pendekatan dari aspek konsep atau teori hukum). Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Finance) Pasca Dikeluarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 memberikan batasan perlindungan bagi kreditur. Batasan tersebut terlihat jelas karena makna wanprestasi atau cidera janji telah berubah, sehingga proses penegakannya tidak dapat segera dilakukan oleh kreditur. Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 tidak memberikan kepastian hukum kepada kreditur mengenai tata cara penegakan jaminan fidusia dan mempersulit penegakan jaminan fidusia oleh kreditur. Ambiguitas seputar penetapan wanprestasi sehingga memperlambat proses penegakan objek ikatan fidusia. Akibat Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Finance) Pasca Dikeluarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU- XVII/2019 sebagaimana yang telah diubah dengan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 memiliki akibat hukum bagi kreditur. Dengan putusan ini, kreditur tidak dapat memaksakan secara sepihak objek jaminan fidusia jika debitur wanprestasi. Kreditur baru dapat mengeksekusi jika debitur mengakui atau menyetujui suatu wanprestasi dan dengan sukarela melepaskan jaminan. Dalam hal ini, perkara tersebut akan diputus oleh pengadilan untuk menentukan apakah ada penundaan pembayaran atau tidak. Akibatnya, kreditur harus menunggu lebih lama untuk memperoleh hak merealisasikan objek jaminan fidusia. Tentu saja, kreditur juga harus menanggung biaya tambahan jika terjadi perselisihan di pengadilan. Hal ini dapat disalah gunakan oleh debitur yang jahat dengan gampang/mudah menyatakan bahwa ia tidak wanprestasi dan tidak akan menyerahkan objek jaminan fidusia, walaupun ia secara nyata telah lalai memenuhi kewajibannya.
No other version available