Art Original
Analisis Perbuatan Wanprestasi Oleh Debitur Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Akad Murabahah (studi Perkara Nomor 407/pdt.g/2020/pa.pbr)
Pasal 19 huruf (c) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan: “c. Akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Peradilan Agama, secara sosio-yuridis, telah merepresentasikan kehendak baik pemerintah dalam merespon perkembangan hukum nasional dan mengakomodir kebutuhan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat muslim, sekaligus mencerminkan arah kebijakan politik hukum pemerintah dalam memperluas kompetensi Pengadilan Agama dalam menyelesaikan perkara ekonomi syari’ah. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk menganalisis landasan sosiologis perbuatan wanprestasi oleh debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan akad murabahah di Indonesia, dan akibat hukum perbuatan wanprestasi oleh debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan akad murabahah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode pendekatan yang dilakukan menggunakan 2 (dua) pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, pertama, landasan sosiologis perbuatan wanprestasi oleh debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan akad murabahah di Indonesia bahwa perjanjian akad murabahah yang disepakati oleh debitur dan Maybank telah memenuhi syarat-syarat yang sah dan mengikat. Putusan Nomor 407/Pdt.G/2020/PA.Pbr, kita dapat melihat bahwa Pengadilan Agama Pekanbaru memutuskan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Debitur telah melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar angsuran sesuai dengan perjanjian akad murabahah. Maybank telah memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan akad murabahah dan tidak terbukti melakukan kesalahan. Gugatan debitur tidak dapat diterima dan debitur harus membayar ganti rugi kepada Maybank karena perbuatan wanprestasi. Wanprestasi oleh debitur dalam konteks pembiayaan akad murabahah dapat mencerminkan ketidakmampuan debitur untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Kedua, debitur menanggung akibat hukum perbuatan wanprestasi, yaitu membayar ganti rugi kepada Maybank. Hal ini dapat berdampak pada hak dan kewajiban kedua belah pihak, kreditur memiliki hak untuk menagih pembayaran yang belum dilunasi oleh debitur sesuai dengan ketentuan perjanjian dan hukum yang berlaku. Di sisi lain, debitur dapat dikenai sanksi atau denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari wanprestasi dan berupaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai melalui mediasi atau pengadilan.
No other version available