Art Original
Tanggung Jawab Hukum Dari Pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi Kabupaten Kampar Terhadap Keselamatan Pengunjung Berdasarkan Undang Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Tanggung Jawab Hukum oleh pelaku usaha kepada konsumen diatur dalam Pasal 19 sampai 28 Bab VI Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Tanggung Jawab Hukum dilaksanakan agar posisi antara pelaku usaha dan konsumen adil serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Di Labersa Water Park Riau Fantasi dibeberapa wahana permainannya terdapat kerusakan yang menyebabkan beberapa pengunjung yang menggunakan wahana tersebut mengalami cedera/kerugian fisik. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa posisi konsumen yang berada diposisi dirugikan. Maka dari itu perlu adanya tanggung jawab hukum dari Pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi kepada pengunjung/konsumen yang mengalami kerugian fisik akibat dari menggunakan wahana permainan yang mereka sediakan. Adapun yang menjadi permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum dari Pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi Kabupaten Kampar Terhadap Keselamatan Pengunjung Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Apa saja yang menjadi hambatan dari Pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi Kabupaten Kampar Terhadap Pelaksanaan Tanggung Jawab Keselamatan Pengunjung Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) dan bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian dengan cara mengumpulkan informasi-informasi data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan yang ditujukan kepada penerapan hukum. Lokasi yang dipilih untuk melakukan penelitian adalah Labersa Water Park Riau Fantasi Kabupaten Kampar. Adapun hasil penelitian yang penulis peroleh adalah Pertama, tanggung jawab dari pihak pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi, yaitu dengan memberikan perawatan kesehatan dan/atau santunan berupa biaya pengobatan apabila pengunjung mengalami cedera ringan maupun berat akibat menggunakan wahana permainan yang rusak sesuai dalam Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Perlindungan Konsumen. Hanya saja pihak pelaku usaha harus memberikan informasi yang jelas kepada pengunjung terkait wahana permainan yang aman digunakan. Kedua, yang menjadi hambatan bagi Pengelola Labersa Water Park Riau Fantasi Kabupaten Kampar dalam melaksanakan tanggung jawabnya yaitu yang pertama adalah faktor alam yang tidak dapat dihindari sehingga dalam melakukan pembersihan dibeberapa wahana yang kotor pihak Labersa mengalami kesulitan. Dan hambatan yang kedua yaitu beberapa pengunjung/konsumen yang mengalami cedera/kerugian fisik tidak melapor kepada pihak Labersa akan kerugian yang mereka alami sehingga pihak Labersa tidak mengetahui hal tersebut dan membuat pihak Labersa kesulitan melaksanakan tanggung jawab mereka
No other version available