Art Original
Perbuatan Melawan Hukum Pada Perjanjian Pembiayaan (studi Kasus Putusan Nomor: 3/pdt.g/2021/pn Rhl).
Di tengah dinamika ekonomi modern, lembaga pembiayaan memainkan peran penting dalam mendukung pertumbuhan bisnis dan keuangan personal dengan menyediakan produk dan layanan seperti kredit usaha dan pembiayaan kendaraan. Namun, risiko pelanggaran perjanjian, baik dari debitur maupun kreditur, menimbulkan konsekuensi hukum signifikan. Di Indonesia, tanggung jawab hukum debitur diatur dalam berbagai peraturan, mencakup kewajiban finansial dan non-finansial. Lembaga pembiayaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan menjalankan proses penagihan yang adil. Pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian sangat penting untuk menghindari masalah hukum. Adapun dalam penelitian ini mempunyai masalah pokok yang akan dibahas yaitu, Perbuatan Melawan Hukum dalam Perkara Putusan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN Rhl dan yang kedua Pertimbangan Putusan Hakim pada Perkara Putusan Nomor: 3/Pdt.G/2021/PN Rhl, dan adapun tujuan dari Penelitian ini ialah sama dengan rumusan masalah pokok yaitu untuk mengetahui hasil dari rumusan masalah yang dibuat oleh peneliti. Penelitian hukum ini termasuk jenis penelitian Hukum Empiris Sosiologis. Metode penelitian jenis ini dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang ada pada waktu sekarang ini dengan jalan mengumpulkan data dan menyusun atau mengklarifikasikannya seterusnya menganalisa dan melihat suatu kenyataan hukum di dalam masyarakat untuk kemudian diperoleh suatu hasil. Adapun hasil Penelitian yang penulis peroleh adalah : Perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN. Rhl mengungkapkan bahwa tindakan PT. MPM Finance yang menarik kendaraan milik Suhendra tanpa melalui proses pengadilan yang sah adalah pelanggaran hukum. Putusan hakim dalam perkara No. 3/Pdt.G/2021/PN. Rhl adalah penyelesaian sengketa perdata antara Suhendra (penggugat) dan PT. JACCS Mitra Pinasthika Finance (tergugat) terkait penarikan mobil tanpa surat eksekusi dari pengadilan. Hakim menegaskan bahwa tindakan penarikan tersebut melanggar hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yang mengharuskan eksekusi jaminan fidusia melalui prosedur hukum yang sah.
No other version available