Art Original
Implementasi Hak Cuti Tahunan Pekerja Menurut Perjanjian Kerja Bersama (studi Kasus Di Pt. Tri Bakti Sarimas)
Tenaga kerja atau pekerja menurut ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa guna memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat. Pemenuhan Hak Pekerja berupa Cuti Tahunan diberikan melalui Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Tri Bakti Sarimas dengan Karyawan yang disusun berdasarkan pada Undang-undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pada penelitian ini difokuskan pada Pelaksanaan Hak Cuti Tahunan Pekerja Menurut Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Tri Bakti Sarimas dan diketahui bahwa terdapat beberapa perusahaan yaitu Agro Sarimas Indonesia, Meskom Agro Sarimas, Tri Bakti Sarimas yang tergabung dalam PT. Tri Bakti Sarimas Group yang kesemuanya merupakan perusahaan dalam bidang pertanian, peternakan, serta perkebunan. Berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama No. Kpts.01/PKB/SKHU/II/2022 Tentang Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama PT. Tri Bakti Sarimas, telah diatur segala bentuk Hak Cuti Pekerja/Karyawan, Serta diatur pula sanksi yang mungkin saja dapat dikenakan kepada Pekerja/Karyawan yang telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama terutama yang berkaitan dengan Hak Cuti Pekerja/Karyawan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Pelaksanaan Hak Cuti Tahunan Pekerja Menurut Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Tri Bakti Sarimas serta menganalisis tentang penerapan sanksi terhadap setiap karyawan yang melanggar hak cuti tahunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Tri Bakti Sarimas. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pengolahan data secara deskriftif kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang di peroleh dari penelitian langsung kelapangan, dan data sekunder yang bersumber dari studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Hak Cuti Tahunan Pekerja Menurut Perjanjian Kerja Bersama pada PT. Tri Bakti Sarimas yang menjadi hak setiap Karyawan telah dipenuhi oleh PT. Tri Bakti Sarimas, berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan masih banyak karyawan yang telah habis masa cuti tahunan yang ia miliki, namun masih mengambil cuti dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan, sehingga PT. Tri Bakti Sarimas menyatakan terhadap karyawan tersebut dianggap mangkir dari pekerjaannya dan dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan pada tahun 2023 s/d 2024 PT. Tri Bakti Sarimas telah memberikan seluruh hak cuti yang mereka miliki, akan tetapi terhadap para pekerja yang melakukan mangkir dari pekerjaanya, PT. Tri Bakti Sarimas telah memberikan sanksi kepada karyawan tersebut dengan mengeluarkan Surat Peringatan baik Pertama s/d terakhir serta sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
No other version available