Art Original
Tinjauan Yuridis Praktek Persekongkolan Tender Pengadaan Paket Rehabilitasi Dan Renovasi Sarana Dan Prasarana Sekolah Di Kabupaten Indragiri Hilir (studi Putusan Kppu Nomor 36/kppu-i/2020)
Kegiatan bersaing suatu usaha yang dilakukan dengan tidak sehat telah terjadi di masyarakat karena itu adanya aturan Undang-undang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menjadi pedoman dari berkegiatan ekonomi yang taat hukum. Hal itu sejalan dengan keinginan, dan tugas juga wewenang KPPU sebagai lembaga yang mengawasi jalannya persaingan yang sehat. Ternyata masih banyak kegiatan yang merugikan pelaku usaha lain, juga masyarakat, dan Negara. Salah satunya saja bersekongkol, yaitu adanya praktik persekongkolan tender pengadaan paket rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di kabupaten Indragiri hilir (Studi Putusan KPPU Nomor 36/KPPU-I/2020). Masalah dalam penulisan tesis ini yang dibahas adalah bagaimana konsep pendekatan yang digunakan pada putusan Nomor 36/KPPU-I/2020 atas tindakan persekongkolan berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan bagaimana penerapan hukum pada putusan komisi pengawas persaingan usaha Nomor 36/KPPU-I/2020. Metode penelitian yang digunakan yaitu secara hukum normatif dengan sifat penelitiannya deskriptif dan analisis. Berdasarkan hasil penelitian yang disimpulkan adanya sah tepenuhi unsur bersekongkol terlapor I,II, dan III dengan pendekatan putusan per se illegal bukan rules of reason, melihat pertimbangan komisi belum detail dengan tidak adanya penyidikan lebih rumit, tidak terfokus pada akibat perbuatan pelaku usaha. Lalu penerapan hukum pada putusan kurang adil, dan masih tergolong kecil tidak membuat efek jera, sebaiknya KPPU diberi wewenang dalam pemberian sanksi pada panitia penyelenggara tidak rekomendasi saja agar lebih objektif.
No other version available