Art Original
Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Politik uang tidak pernah dijelaskan secara tekstual dalam peraturan perundang-undangan. Pemaknaan praktik politik uang didapat dari pasal 523 ayat (1) (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Masih banyaknya praktek politik uang yang terjadi dalam pemilu, terdapat banyak kasus tindak pidana politik uang yang dilakukan dalam pelaksanaan pemilu namun belum bisa dijatuhi sanksi pemidanaan dikarenakan keterbatasan undang-undang yang mengatur setiap orang sebagai subjek hukum dalam tindak pidana politik uang. Masalah pokok pada penelitian ini adalah tentang Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum dan Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada Masa Yang Akan Datang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang membahas tentang sinkronisasi hukum. Maksud dari penelitian ini adalah memberikan gambaran secara sistematis hal-hal faktual yang terjadi mengenai Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Pengaturan Tindak Pidana Politik Uang Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pemilihan Umum terdapat pada Pasal 523 yang mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Secara jelas uu telah mengatur perbuatan tindak pidana serta sanksi bagi pelakunya. Namun terhadap Pasal 523 perlu ditinjau kembali agar bisa memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap tindak pidana politik uang yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu. Undang-undang harus mengatur semua orang yang terbukti menerima dan memberi uang untuk kepentingan politik tidak hanya sebatas Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu namun juga mengatur setiap orang sebagai subjek hukum. Reformulasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Politik Uang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pada Masa Yang Akan Datang dengan memperjelas dan mempertegas isi Pasal 523. Rumusan tindak pidana politik uang harus diatur secara jelas, yaitu ketika tindak pidana itu dilakukan oleh orang yang dengan sengaja menjanjikan, memberikan uang dan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung masih belum bisa dipidana. Bagian penting sistem pemidanaan yakni menetapkan suatu sanksi. Keberadaannya akan memberikan arah dan pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam rumusan tindak pidana untuk menegakkan berlakunya norma. Hukum pidana ditujukan untuk melindungi masyarakat terhadap tindak pidana yang menimbulkan kerugian atau setidaknya membahayakan kepentingan hukum.
No other version available