Art Original
Penerapan Hukum Progresif Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian (studi Putusan Nomor 598/pdt.g/2022/pa.utj)
Harta benda dalam perkawinan terbagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan ialah harta yang telah dimiliki sebelum berlangsungnya akad perkawinan, sedangkan harta bersama adalah harta yang ada/dimiliki setelah terjadinya akad perkawinan, kecuali terdapat pengecualian dalam perjanjian perkawinan. Selanjutnya dalam Pasal 97 KHI, disebutkan bahwa jika terjadi perceraian, maka harta bersama harus dibagi 2 (dua) sama rata. Permasalahan yang timbul selanjutnya ialah apakah pembagian harta dengan dibagi 50:50 bagian itu sudah mencerminkan keadilan secara substantif? lalu bagaimana jika peran dan tanggung jawab salah satu pihak justru lebih berat, bukankah butuh tinjauan lebih mendalam mengenai hal tersebut? Penyelesaian permasalahan tersebut dalam penelitian ini, digunakan sebuah metode penelitian hukum normatif, dengan fokus membahas mengenai pertimbangan dan isi putusan yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Agama Nomor 598/Pdt.G/2022/PA.Utj. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Selanjutnya temuan data dianalisis dengan teori hukum progresif dan teori maslahah. Serta disajikan dalam bentuk deskriptif-analitik. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk pernikahan yang dicatatkan ataupun tidak, yang dilakukan pertama kali secara sah, akan menyebabkan dimulainya harta bersama di antara suami dan istri. Kemudian pembagian harta bersama 2/3 bagi istri dan 1/3 bagi suami, menunjukkan bahwa Hakim menggunakan penerapan hukum progresif terhadap permasalahan yang ada, dengan berlandasan kepada 3 asas, yakni asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Selain itu Hakim dalam mempertimbangkan permasalahan tersebut menggunakan konsep maslahah, yakni mencegah keburukan lebih didahulukan daripada memberikan kebaikan Sehingga hasil putusan yang ditetapkan dapat menghasilkan putusan yang memuat keadilan substantif, yakni bertentangan dengan konsep pembagian harta bersama dalam Pasal 97 KHI, dengan mengedepankan nilai putusan yang sesuai dengan dinamika permasalahan yang terjadi di masyarakat. Salah satu bahan pertimbangan atas pengambilan putusan ini ialah bahwa sang istri saat masa perkawinan, memikul beban peran dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menghidupi keluarganya, yang semestinya peran dan tanggung jawab tersebut dipikul oleh sang suami.
No other version available