Art Original
Peran Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Operasi intelijen kejaksaan merupakan salah satu usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan kejaksaan untuk mengungkap tindak pidana korupsi. Tahapan proses hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi dimulai dari penyelidikan sampai dengan upaya hukum. Meskipun Kejaksaan mempunyai wewenang untuk melakukan penyelidikan berdasarkan undang-undang, akan tetapi dalam prektiknya tidak mudah bagi Kejaksaan untuk mendapatkan temuan-temuan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan karena keterbatasan personil atau SDM khususnya Jaksa Intelijen yang bertugas dan modus operandi korupsi yang biasanya rapi didukung intelektualitas calon tersangka dan orang-orang disekitar yang melindunginya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Peran Intelijen dalam Penanganan Korupsi di Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Hambatan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dialami Bidang Intelijen dalam Penanganan atau Pemberantasan Korupsi di Pekanbaru. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian observasi (observational research) yang dilakukan dengan cara survey, yaitu dengan penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumupulan data berupa wawancara. Dan penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara jelas dan terperinci dari masalah pokok yang diteliti Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yaitu melakukan kegiatan dan operasi intelijen yustisial atau penyelidikan untuk mengumpulkan data atau keterangan yang dapat dijadikan bukti tentang benar atau tidaknya terjadi suatu tindak pidana korupsi yang selanjutnya bukti tersebut diserahkan ke Pimpinan atau pihak yang berkepentingan untuk pengambilan keputusan selanjutnya. Selain berperan dalam hal penyelidikan Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru juga berperan mengawasi pemerintahan dan pembangunan daerah yang disebut Tim Pengawal dan Pengawasan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).Adapun Hambatan yang dihadapi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yaitu masih kurangnya Sumber Daya Manusia yang dimiliki oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sistem birokrasi yang lambat, terbatasnya sarana dan prasarana, modus operandi kejahatan yang semakin canggih serta terbatasnya anggaran dana yang diberikan sementara banyak perkara yang harus ditangani.
No other version available