Art Original
Peradilan In Absensia Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Peradilan in absentia yaitu memeriksa perkara dengan tidak hadirnya terdakwa, jika terdakwa pernah hadir kemudian tidak hadir lagi maka hal tersebut dianggap bahwa terdakwa telah hadir. Mengenai kehadiran terdakwa ini dalam perkara korupsi atau ekonomi dikenal dengan istilah “in absentia”. Jika dikatakan in absentia terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang tanpa memberi alasan yang jelas atau sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadirannya. Mengenai putusan peradilan in absentia diumumkan oleh panitera dalam berita negara serta didalam satu atau lebih surat kabar yang ditunjuk oleh hakim dan turunan dari putusan tersebut disampaikan dirumah yang bersangkutan. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimanakah Pelaksanaan Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru?, Kedua, Apa Hambatan Pelaksanaan Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru?.Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian Sosiologis Empiris yakni penelitian yang dilakukan dengan cara survey, yaitu penelitian secara langsung ke lokasi penelitian dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Peradilan in absentia dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana korupsi yang keberadaanya tidak diketahui (buron) sepanjang pemanggilan terdakwa telah dilakukan secara patut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, diantaranya pemanggilan beberapa kali dan telah diumumkan melalui media massa tetapi terdakwa tidak hadir di persidangan. Kedua, Hambatan Pelaksanaan Peradilan In Absentia Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Pekanbaru yakni: Sulitnya mengumpulkan alat bukti pada tahap penyidikan, kelemahan atau kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengumpulkan alat-alat bukti, penyitaan aset-aset pelaku, Masih terdapatnya perbedaan Penafsiran mengenai kehadiran terdakwa baik antara pihak jaksa maupun hakim, Kesulitan hakim dalam menjatuhkan putusan menyidangkan perkara secara in absentia tidaklah semudah menyidangkan dengan acara biasa, dimana hakim dalam mengambil keputusan haruslah menemukan kebenaran materill dan keyakinan.
No other version available