Art Original
Pelaksanaan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Padang Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penelitian ini menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan, alasan hakim dan dampaknya terhadap diajukannya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang. Proses permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Padang pasca diundangkannya peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin tertanggal 21November 2019 terdapat sejumlah ketentuan baru yang mengatur tentang tatacara pemeriksaan perkara dispensasi kawin yang berbeda dengan sebelumnya. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif empiris. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi, wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan pada dasarnya dispensasi kawin yaitu pernikahan yang dilangsungkan dimana para calon mempelai atau salah satu calon mempelai belum mencapai batas umur minimal sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Meskipun demikian, Pengadilan Agama Padang dapat memberikan ijin perkawinan di bawah umur dengan alasan-alasan tertentu yakni adanya pertimbangan kemaslahatan dan kemudharatan serta alasan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai landasan utama, yang maksudnya apabila tidak segera dilangsungkan pernikahan terhadap calon mempelai tersebut maka akan dikhawatirkan terjadi perbuatan-perbuatan yang melanggar norma agama dan peraturan yang berlaku. Manfaat yang diperoleh dari penelitian ini adalah untuk pertimbangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu hukum pada khususnya, memberikan gambaran pada instansi yang bergerak di bidang perkawinan, memberikan jawaban terhadap permasalahan yang diteliti serta dapat dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap para pihak yang mengalami dan terlibat langsung dengan judul ini.
No other version available