Art Original
Tinjauan Yuridis Putusan Makamah Konstitusi Nomor 74/PUUXIII/2020 Terhadap Pengujian Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum memberi dampak yang besar terhadap kontestasi politik ketika mendekati tahun-tahun pemilihan presiden dan wakil presiden terutama dalam Pasal 222 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (presidential threshold). Mahkamah Konstitusi merupakan ujung tombak seluruh masyarakat Indonesia dalam menggugat hal-hal yang dianggap inkonstitusional. Karena, Fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga pada tahun 2020 Rizal Ramli dan Abdur Rahman Kresno menggugat Pasal tersebut sebagai pemohon untuk diturunkan ambang batas pencalonan presiden. Berdasarkan permasalahan tersebut, terdapat 2 (dua) pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Putusan Makamah Konstitusi Nomor 74/PuuXviii/2020 Terhadap Pengujian Pasal 222 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kedua, Bagaimanakah Pertimbangan Majelis Hakim Makamah Konstitusi Dalam Memutus Putusan Nomor 74/PuuXviii/2020 Terhadap Pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundangan (statue approach) terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 74/PUUXVII/2020 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden Jo Peraturan terkait lainnya. Hasil Penelitian. Pertama, Bahwa secara yuridis penetapan presidential threshold tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial karena dengan adanya dukungan oleh parlemen maka seorang presiden dapat menjalan tugas pemerintahannya dengan lebih mudah setelah terpilih dalam pemilihan umum serta penyederhanaan jumlah partai politik yang ada di Indonesia. Kedua, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa permohonan para pemohon tidak diterima di mana berdasar pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima, dengan menimbang pemohon yang menggugat tidak terdapat hal diskriminatif oleh Pasal tersebut karena jelas dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mencalonkan presiden dan wakil presiden adalah dari partai maupun gabungan partai dan pemohon yang menganggap bahwa tidak bisa memilih banyak calon karena realisasi aturan ambang batas tersebut, di mana tidak inkonstitusional karena pemohon tetap bisa memilih calon yang dicalonkan tersebut.
No other version available