Art Original
Analisis Yuridis Tentang Penjatuhan Putusan Pidana Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Pidana Minimum Dalam Undang-undang Narkotika (studi Kasus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu)
Hakim pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menafsirkan ketentuan yang ada dalam suatu undang-undang, karena dalam sistem hukum positif Indonesia telah menggunakan sistem alternatif penjatuhan sanksi pidana. Dengan dianutnya sistem pidana minimal umum, maksimal umum dan juga maksimal khusus (untuk masing-masing tindak pidana) dengan demikian membuka kesempatan bagi Hakim untuk mempergunakan kebebasannya dalam menjatuhkan pidana. Akan tetapi, belum adanya pedoman pemberian pidana yang umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sekarang ini dipandang perlu sebagai dasar Hakim untuk dengan bebas menjatuhkan putusannya. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana di Bawah Ketentuan Minimum Khusus Dalam Undang-Undang Narkotika?, Kedua, Apakah Ada Pergeseran Terhadap Penerapan Asas Kepastian Hukum Menuju Kepada Asas Keadilan Dalam Putusan Hakim Terhadap Putusan Minimum Yang Dijatuhkan?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan kepada penelitian hukum hukum normatif digunakan untuk mencari dan menentukan dasar pertimbangan atau latar belakang (teleologiskonstruktif) dari sumber hukum. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menggunakan penafsiran sistematik sebagai metode yang harus ada dalam setiap metode penemuan hukum karena dalam penafsiran sistematik, hukum dimaknai sebagai sistem yang saling berkaitan satu-sama lain, yang berarti hukum positif selalu berkaitan dan berkorelasi satu sama lain, tidak ada satupun hukum positif yang berdiri sendiri atau lepas merdeka dari sistem yang meliputinya. Kedua, Dalam konteks pergeseran paradigma hukum dalam putusanputusan Pengadilan, akar filosofis dari pokok masalah (subject matter) yang dipertentangkan adalah asas kepastian hukum (legal certainy) dengan asas keadilan (substantial justice). Kedua-duanya memiliki akal filsafat yang berbeda satu sama lain.
No other version available