Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Melalui E-commerce Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Kegiatan perdagangan masyarakat telah berkembang pesat, hal tersebut dipengaruhi oleh majunya teknologi sistem transaksi elektronik yang dikenal dengan nama ecommerce. E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet. Kondisi tersebut disatu sisi menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa, tetapi disisi lain pelanggaran akan hak-hak konsumen sering terjadi karena transaksi ecommerce berbeda dengan transaksi konvensional. Maka dari itu sangat diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Fokus penelitian yang diangkat dalam penelitian ini diantaranya: a) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli barang elektronik (e-commerce)? b). Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi melalui media internet?. Tujuan penelitian ini adalah: a) Untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat jual beli barang elektronik (e-commerce), b) Untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan tentang perlindungan hukum konsumen dalam bertransaksi melalui media internet. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan untuk mengkaji isi dari peraturan-peraturan yang tertulis atau bahanbahan hukum. Serta penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penulis mencoba memberikan gambaran secara rinci tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli melalui e-commerce. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan Teknik pendekatan undang-undang, kasus dan konseptual. Analisis yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif sebagai penunjang. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan sehingga dapat terwujud tujuan perlindungan konsumen, jika terjadi sengketa atau konflik antar pelaku usaha dan konsumen maka dapat diselesaikan melalui: Litigasi dan Non litigasi. Perdagangan elektronik merupakan model transaksi dengan karakteristik yang berbeda dengan perdagangan konvensional. Daya jangkaunya tidak hanya lokal tapi juga bersifat global sehingga dalam tranksaksi elektronik atau e- commerce jika terdapat permasalahan maka dapat menggunakan instrument Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang iv Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sitem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sitem dan Transaksi Elektronik.
No other version available