Art Original
Implementasi Corporate Social Responsibility (csr) Dalam Bisnis Retail Yang Dimiliki Oleh Pt. Gemilang Persada Bumindo Pada Swalayan Angkasa Mart 2 Jalan Beringin Air Hitam Pekanbaru
ABSTRAK Corporate Sosial Responsibility (CSR) merupakan komitmen dan program yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan sebagai bentuk wujud tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Dalam praktiknya CSR sendiri jika kita cermati dirasa masih kurang efektif sebab belum dianggap serius, karena hanya dianggap sebagai salah satu cara untuk mempertahankan citra perseroan semata. Maka aktivitas CSR seringkali hanya digunakan sebagai penutup kekurangan dari pihak perusahaan atau dalam artian hanya sebagai peredam pada gejolak sosial yang timbul agar perusahaan tetap mendapat citra baik di mata masyarakat. Keberadaan program CSR bagi perusahaan sendiri juga terkadang masih belum dilaksanakan dengan baik disebabkan banyak perusahaan yang masih memandang bahwa program CSR sebagai proyek pemborosan. Padahal pelaksanaan CSR oleh sebuah perusahaan dapat memberi banyak manfaat diantaranya untuk mempertahankan dan mendongkrak brand image perusahaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada dua yaitu: 1. Bagaimana Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Bisnis Retail di PT. Gemilang Persada Bumindo. 2). Apa Saja Faktor Penghambat Terhadap Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Bisnis Retail di PT. Gemilang Persada Bumindo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian observasi dengan cara survey. Sifat dari penelitian yakni deskriptif sosiologis, karena penulis telah menggambarkan secara jelas dan rinci mengenai objek penelitian yang diteliti. Adapun Teknik sampel yang digunakan adalah Teknik Purposive Sampling dengan alat pengumpulan data yang diperoleh dengan cara wawancara dan kuesioner. Penerapan dari implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) jika ingin berhasil apabila tercapainya tujuan dari pembangunan berkelanjutan yang seimbang sesuai dengan pilar ekonomi, sosial dan lingkungan. Dengan meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi dengan memaksimalkan dampak positif yang ada berdasarkan pilar-pilar dari program CSR tersebut. Implementasi dari CSR berdasarkan Undang-undang yang mengaturnya, berdasarkan aturan khusus Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, dalam Pasal 74 ayat (1) yang mana CSR menetapkan sebagai kewajiban hukum dan harus dilaksanakan.
No other version available