Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Restorative Justice (studi Kasus Pada Perkara Pencurian Di Kejaksaan Negeri Pekanbaru)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjuan kriminologi terhadap penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dalam penganganan tindak pidana pencurian (Studi Kasus Pada Perkara Pencurian Kejaksaan Negeri Pekanbaru). Kejaksaan Negeri memakai sistem Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara diluar pengadilan. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini ditempuh dengan mendamaikan pihak korban dan pihak pelaku dari suatu kejahatan yang dijembatani oleh pihak kepolisian atau pihak kejaksaan sebelum perkara tersebut disidang dan diputus oleh Hakim dipengadilan. Kasus pencurian yang dapat diselesaikan dengan jalur Restorative justice merupakan pencurian yang dilakukan dalam jumlah yang kecil, yaitu dibawah dua juta lima ratus ribu rupiah. Restorative justice merupakan penyelesaian kasus pidana dengan konsep Alternative Dispute Resolution. Penyelesaian kasus melalui Restorative justice yaitu dengan melibatkan, pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak-pihak terkait lainnya dengan mencari solusi seadil-adilnya dengan menekankan pada konsep musyawarah.
No other version available