Art Original
Pelaksanaan Praktik Kredit Pada Fitur Layanan Shopee Paylater Di Kalangan Mahasiswa Universitas Islam Riau Ditinjau Menurut Hukum Islam
Shopee PayLater adalah platfrom belanja Online bertujuan untuk memudahkan proses belanja Online para penggunanya. Shopee PayLater adalah metode pembayaran dengan menggunakan dana talangan dari perusahaan aplikasi terkait. Shopee paylater ini menawarkan produk pinjaman dana dengan pinjaman awal nol persen tanpa ada minimal transaksi. Namun, dibalik kemudahannya ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan yakni di antaranya terkait dengan bagaimana hukum Islam memandang penggunaan Shopee PayLater itu sendiri sebagai bagian dari transaksi jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait dengan pelaksanaan praktik kredit Shopee PayLater di kalangan mahasiswa Universitas Islam Riau dan tinjauan hukum Islam terkait dengan praktik kredit Shopee PayLater itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Data yang digunakan adalah data primer data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari hasil wawancara dan data sekunder adalah data yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi lapangan. Pengolahan data dilakukan dengan cara sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif yaitu dengan cara menggambarkan secara tulisan dan penjelasan melalui kata-kata untuk selanjutnya data tersebut dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, dan hasil analisis yang akan penulis uraikan secara sederhana dan sistematis dalam bentuk kalimat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Shopee PayLater ini sebenarnya membantu kedua belah pihak untuk memudahkan dan meringankan transaksi jual beli karena lebih efektif dan efisien. Namun, dalam tinjauan hukum Islam syarat qardh dalam pengaplikasian Shopee PayLater tidak terpenuhi. Karena di dalam praktik Shopee PayLater terdapat denda keterlambatan jika pengguna membayar tagihan tidak tepat waktu. Di dalam Islam denda keterlambatan sendiri dikenal dengan istilah riba nasiah, yaitu riba yang muncul karena adanya keterlambatan pembayaran oleh peminjam.
No other version available