Art Original
Implementasi Larangan Impor Pakaian Bekas Dalam Konteks Bisnis Di Pasar Senapelan Pekanbaru
Impor pakaian bekas di Indonesia telah meningkat secara signifikan seiring dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk-produk yang lebih terjangkau. Pakaian bekas yang diimpor umumnya memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan dengan produk lokal, sehingga menjadi pilihan bagi konsumen dari berbagai kalangan ekonomi. Namun, fenomena ini menimbulkan masalah bagi industri tekstil dan pakaian jadi di dalam negeri, yang harus bersaing dengan produk-produk impor murah tersebut. Akibatnya, banyak produsen lokal yang mengalami penurunan penjualan dan kesulitan dalam mempertahankan bisnis mereka. Masih ditemukannya perdagangan pakaian bekas di daerah-daerah tertentu di Indonesia merupakan suatu bukti yang nyata bahwa impor pakaian bekas masih terjadi. Salah satu daerah tersebut adalah Pasar Senapelan di Kota Pekanbaru, Riau. Dalam perspektif yang luas, dengan adanya peraturan tentang adanya larangan impor pakaian bekas memiliki dampak yang kompleks dan perlu dievaluasi dengan cermat. Kebijakan ini memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara perlindungan industri dalam negeri dan dampak sosial ekonomi bagi pedagang dan konsumen khususnya di Pasar Senapelan Pekanbaru. Maka dari itu penting untuk mengkaji implikasi kebijakan larangan impor pakaian bekas secara menyeluruh dan mencari solusi yang tepat bagi semua pihak. Penelitian ini menggunakan teknik penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi pustaka. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, pelaku usaha, dan konsumen pakaian bekas impor di Pasar Senapelan Pekanbaru. Hasil penelitian membuktikan bahwa implementasi baru sampai pada level substansi hukumnya saja, sedangkan level struktur dan budaya hukum belum berjalan. Selain itu, konsumen dan produsen tidak sadar dampak dari penggunaan pakaian impor bekas sehingga dapat disimpulkan dengan adanya peraturan larangan impor pakaian bekas ini tidak memberikan pengaruh apapun terhadap masyarakat Kota Pekanbaru. Dampak dari adanya Peraturan mengenai larangan impor pakaian bekas (thrift) di Kota Pekanbaru ini bisa dikatakan tidak begitu besar karena pedagang masih bisa melakukan kegiatan jual beli pakaian bekas. Hanya ada beberapa pedagang saja yang pernah mendapatkan tindakan dan teguran dari pemerintah yang menyebabkan dampak berupa barang yang dipasok telah lama kosong dan dagangan menjadi sunyi serta pendapatan yang berkurang.
No other version available