Art Original
Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu “nike” Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Merek merupakan bagian cakupan Kekayaan Intelektual atau sering disingkat dengan HKI. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Hak Kekayaan Intelektual dikategorikan menjadi 2 kelompok yaitu Hak Cipta (Copy Rights) dan Hak Milik Perindustrian (Industrian Property Rights) yang terdiri dari Paten (Patent), Merek (Trademark), Desain Industri (Industrial Design), Rahasia Dagang (Trade Secret) dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Integrated Circuit lay Out Design). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu “Nike” Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Apa Kendala Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu “Nike” Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum observational research atau survei dimana dalam penelitian ini mengumpulkan informasi dari responden menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian memberikan data seteliti mungkin untuk menggambarkan tentang bagaimana Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu “Nike” Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Hasil penelian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu KW Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis ialah Perdagangan barang palsu dengan menggunakan merek terkenal yang dilakukan oleh para pedagang di Kota Pekanbaru dapat dikatakan sebagai pelanggaran merek yang telah memenuhi unsur-unsur sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis terbukti belum berlaku secara efektif. Kendala Perlindungan Hukum Atas Merek Terhadap Sepatu Di Kota Pekanbaru Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis ialah rendahnya SDM, terbatasnya informasi dan wawasan dari pada para pelaku usaha, kurangnya kesadaran hukum para pihak terkait (penjual dan konsumen), adanya kebutuhan akan barang bermerek terkenal dengan harga murah, keengganan pemilik merek untuk memproses gugatan terkait masalah dana terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para pedagang mikro, kecil, dan menengah, mudahnya memberikan izin usaha serta belum optimalanya proses pengawasan dan pembinaan dari Kemenkumham dan instansi- instansi terkait kepada para pelaku usaha dan masyarakat menyebabkan tindak pelanggaran ini masih tetap berlangsung.
No other version available