Art Original
Eksistensi Restoratif Justice dalam Penanganan Perkara Anak Kasus di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru
EKSISTENSI RESTORATIF JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PEKANBARU ABSTRAK Penerapan prinsip keadilan restoratif itu tergantung pada sistem hukum apa yang dianut oleh suatu negara. Jika dalam sistem hukum itu tidak menghendaki, maka tidak bisa dipaksakan penerapan Restorative Justice tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa prinsip Restorative Justice merupakan pilihan dalam mendesain sistem hukum suatu negara. Walaupun suatu negara tidak menganutnya, akan tetapi tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan prinsip keadilan restoratif tersebut guna memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Dari latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah pokok diantaranya: Pertama, Bagaimana Eksistensi Restoratif Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru?, Kedua, Apa Hambatan Pelaksanaan Restoratif Justice Dalam Penanganan Perkara Anak Di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru?. Dilihat dari jenisnya maka penelitian ini dapat digolongkan Penelitian jenis observational research dengan cara survey yaitu penelitian yang langsung dilakukan di lapangan terhada pobjek penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan guna dijadikan bahan penulisan ilmiah. Sedangkan sifat penelitian ini deskritif, yakni memberikan gambaran yang jelas dan rinci tentang permasalahan yang menjadi pokok penelitian. Setelah melalui proses pengumpulan data dan pengolahan data, kemudian data dianalisis berdasarkan metode kualitatif, kemudian setelah data dianalisis, dirumuskan kesimpulan secara induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang khusus ke umum. Dari hasil penelitian Dapat disimpulkan Pertama, Eksistensi Restoratif Justice dalam Penanganan Perkara Anak di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru Untuk tindak pidana yang pencurian yang dilakukan oleh anak tahun 2019-2020 belum ada yang dapat diselesaikan oleh pihak Polresta Pekanbaru disebabkan tidak adanya perdamaian yang terjadi antara pelaku dan korban.. Kedua, Hambatan Pelaksanaan Restoratif Justice dalam Penanganan Perkara Anak di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru. Hambatan atau kegagalan penerapan restorative justice terhadap anak sebagai pelaku dikarenakan yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana prasarana pendukung penegakan hukum, faktor masyarakat.
No other version available