Art Original
Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pt. Indah Kiat Di Kecamatan Tualang
Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan, hal ini merupakan hal baru dalam hukum perseroan terbatas. Undang-Undang perseroan terbatas 1995 tidak mengatur hal ini. Selain itu, sama sekali tidak disebutkan dalam Hukum Dagang (selanjutnya KUHD). Pengaturan didalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sangat minim sekali. Dalam pasal tersebut hanya ada satu pasal, yaitu pasal 74. Selain itu, peraturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (selanjutnya disebut TJSL) yang terdapat pada Pasal 74 ayat (2), dan termasuk kedalam Peraturan Pemerintah. Jenis penelitian ini dapat digolongkan dalam jenis penelitian hukum sosiologis (empiris), karena dalam penelitian ini penulis langsung mengadakan penelitian pada lokasi atau tempat yang diteliti guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti. Kesimpulan yang bisa diperoleh dari hasil penelitian adalah Pertama, Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesiatelah diatur dalam beberapa regulasi seperti Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan konstitusional dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keempat undang-undang tersebut mewajibkan perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Kedua, Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan PT. Indah Kiat di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak sudah dilakukan seperti bantuan sosial, penyerapan tenaga kerja dan melakukan peran lingkungan, namun belum maksimal dan masih membutuhkan perhatian lebih terhadap lingkungan. Karena jika peran lingkungan tidak dilakukan dengan baik, maka lingkungan bisa tercemar, sehingga dapat menimbulkan berbagai dampak kepada masyarakat sekitar. Terutama munculnya berbagai macam jenis penyakit yang dapat meresahkan masyarakat sekitar. Hal ini tidak akan tercapai jika tidak ada kesadaran yang tinggi baik dari perusahaan maupun dari masyarakat untuk sama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
No other version available