Art Original
Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kota Pekanbaru Dalam Menangani Kasus Perempuan Korban Pemerkosaan
Permasalahan kekerasan yang dialami oleh kaum perempuan saat ini tidak dapat di pandang sebagai suatu masalah individu saja tetapi merupakan suatu masalah sosial yang berkaitan terhadap berbagai bentuk kekerasan, penyiksaan, kekejaman, dan terhadap martabat manusia. Proses peradilan yang terjadi saat ini sangat sering terlalu berfokus hanya memberi hukuman pada pelaku kejahatan saja namun tidak melihat hal apa yang harus dilakukan untuk memulihkan keadaan di korban, baik fisik maupun mentalnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kota pekanbaru dalam menangani kasus perempuan korban pemerkosaan (kekerasan seksual). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap petugas assesmen, konselor psikologi, psikolog klinis dan korban. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan didapatkan hasil bahwa peran yang dilakukan bahwa dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kota pekanbaru dalam menangani kasus perempuan korban pemerkosaan (kekerasan seksual) melalui petugas assesmen, konselor psikologi, dan psikolog klinis. Petugas assesmen berperan sebagai penerima pengaduan korban, konselor psikologis berperan sebagai memberikan konseling kepada korban, psikologis klinis berperan melakukan pemeriksaan dan merawat korban yang mengalami trauma mendalam akibat kasus yang menimpa dirinya dengan melakukan psikotrapi dan konseling terhadap korban dan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) kota pekanbaru memberikan fasilitas rumah aman jika korban membutuhkan tempat tinggal baru supaya terhindar dari pelaku dalam bentuk pemberian perlindungan dan penanganan terhadap korban pemerkosaan (kekerasan seksual).
No other version available