Art Original
Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Di Kabupaten Kepulauan Anambas
Latar Belakang terbitnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 adalah Masih banyaknya masyarakat yang kurang mampu dan bekerja mandiri tampa mendapatkan upah yang layak dan tidak tetap serta tidak berkecukupan dalam menghidupi keluarga. Untuk membantu masyarakat sebagaimana tersebut, maka Pemerintah berinisiatif mencari solusi untuk membantu, namun tidak menyalahi aturan yang berlaku, maka dengan program BPJS Ketenagakerjaan bahwa bagaimana untuk melindungi Masyarakat yang kurang mampu tersebut yaitu dengan Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Jenis dari penelitian yang akan dilakukan ini adalah menggunakan penelitian hukum sosiologis atau yuridis empiris. Dilihat dari jenisnya, penelitian ini adalah termasuk kedalam golongan penelitian yang dilakukan secara observational research dengan cara melakukan survei langsung kelapangan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat langsung dari responden melalui wawancara sebagai data atau informasi dalam penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah setelah diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, sejauh ini bermanfaat bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, terutama pada peserta dan pihak keluarga apabila terjadi kecelakaan bahkan terjadi kematian dengan tujuan tidak menimbulkan kemiskinan baru bagi keluarga yang mengalami kecelakaan maupun ditinggal kematian. Namun dalam pelaksanaannya masih berjalan stabil, meskipun ada sedikit penurunan terhadap jumlah kepesertaan jika dibandingkan sebelum terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini, hal ini dikarenakan: Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini telah terperinci terkait sektor jenis pekerjaan yang bisa diakomodir oleh Bantuan Iuran Kepesertaan dibandingkan sebelum di terbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kemudian adanya penyesuaian sektor yang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 pasal 12 ayat (2) dengan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor SE/3/022023 Tentang Optimalisasi Pelayanan Dalam Mendukung Strategi Kepesertaan dan SE ini diterbitkan setelah disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Bahwa dari aspek yuridis, pemerintah daerah tidak ada perintah secara langsung dari undang-undang untuk membuat Peraturan Daerah dalam hal Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 14 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 236 ayat (4), namun dari aspek sosiologis dan aspek manfaat, pemerintah daerah berinisiatif membuat Peraturan daerah dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan dalam hal ini didukung oleh Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 sehingga Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam memberikan bantuan iuran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah.
No other version available