Art Original
Implementasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Terhadap Jumlah Perkawinan Di Bawah Umur Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerumutan
Manusia diciptakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan jenis yang berbeda yaitu pria dan wanita, karena perbedaan jenis inilah kemudian melahirkan sebuah ketertarikan dan rasa cinta antara satu dengan yang lainnya, untuk menjaga kehormatan dan martabat manusia, Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan sebuah jalan bagi manusia tersebut yaitu dengan perkawinan. Perkawinan merupakan ibadah dalam jangka waktu yang lama, yaitu seumur hidup pasangan suami-isteri, maka dibutuhkan persiapan yang matang bagi calon pengantin agar ibadah nikah tersebut berjalan dengan baik, penuh kebahagiaan dan kekal. Setiap perkawinan yang dilaksanakan oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama, tapi ada beberapa pernikahan yang tidak dapat didaftarkan ke Kantor Urusan Agama karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi dan persyaratan batasan usia menikah. Pembatasan usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yaitu umur 19 tahun bagi pria dan wanita. Perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan yang berusia kurang dari 19 tahun (perkawinan dibawah umur) dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai masalah bagi pasangan tersebut. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan dan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya praktik perkawinan dibawah umur di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris / sosiologi dengan cara survey data yang diperoleh dengan cara turun langsung dilapangan. Data dan sumber data yang diperoleh meliputi data primer dan data skunder. Metode yang digunakan untuk pengumpulan data adalah wawancara, kuesioner dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Metode penarikan kesimpulannya adalah induktif. Adapun hasil penelitian ini adalah implementasi undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang usia perkawinan pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, dapat dikatakan telah terlaksana. Namun secara keseluruhan belum sepenuhnya optimal, hal ini dikarenakan oleh berbagai hal yang menjadi penghambat ataupun kendala belum optimalnya implementasi regulasi usia perkawinan yaitu : kurangnya tingkat kepatuhan masyarakat akan aturan, serta kurangnya pemahaman masyarakat akan arti kedewasaan usia dalam perkawinan, sumber daya manusia di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan yang tidak memadai juga menjadi kendala terpenting dalam implementasi, tidak diadakannya sosialisasi secara khusus dan terprogram secara berkala dalam memberikan pemahaman ataupun edukasi kepada masyarakat. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan dibawah umur di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan adalah : faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor pergaulan dan lingkungan dan faktor tradisi. .
No other version available