Art Original
Implementasi Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Menumbuh-kembangkan Kesadaran Masyarakat Dan Pelaku Usaha Untuk Mengelola Sampah Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018
Munculnya persoalan mengenai sampah sudah sangat memprihatinkan di Anambas, dimana masyarakat membuang sampah sembarangan dan pelaku usaha tidak memahami proses pemilahan sampah, hal ini berdampak pada pengelolaan sampah, peran dari pemerintah daerah menjadi tanda tanya besar untuk mengatasi persoalan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris, yaitu meletakkan penelitian pada sistem aturan norma pada sebuah undang-undang yang masih berlaku dan juga penulis melakukan observational research atau penelitian observasi dengan cara wawancara, yaitu peneliti secara langsung mengadakan penelitian pada lokasi penelitian untuk mendapatkan data yang diperlukan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah, Bagaimana Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah? dan Apa faktor kendala dan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah? Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menumbuh-kembangkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah, yaitu dengan menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah, Namun, penegakan hukum sesuai dengan yang tercantum di peraturan daerah bagian kedua, Sanksi Administraftif sudah diatur didalam perda, akan tetapi pada pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal. Bahwa faktor kendala yang dihadapi oleh bidang pengelolaan sampah dalam menumbuhkembangkan masyarakat terkait pengelolaan sampah antara lain: Terbatasnya anggaran pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga menjadi kendala dalam pelaksanaan program pengelolaan sampah, Masih kurangnya SDM staf yang terlatih dalam bidang pengelolaan sampah menjadi menghambat efektivitas program, dan Masih kurangnya ketersediaan tempat sampah terpisah yang memadai di area publik dan rumah tangga. Bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola sampah. Pertama, pemerintah melakukan kebijakan salah satu upaya dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Kepulauan Anambas melalui konsep 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle). Kedua, Program yang dijalankan pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam menangani permasalahan sampah mempunyai strategi, yaitu untuk tingkatan hilir Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bekerja sama dengan pihak ketiga (swasta). Ketiga, pengelolaan sampah secara berwawasan lingkungan dengan program partisipasi masyarakat melalui Bank Sampah. Serta pengawasan, agar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dapat diterapkan bagi masyarakat dan Pelaku Usaha.
No other version available