Art Original
Analisis Yuridis Cerai Gugat Berdasarkan Sema Nomor 3 Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (studi Putusan Di Pengadilan Agama Teluk Kuantan)
Perselisihan dan konflik dalam rumah tangga dapat menimbulkan pertengkaran dan menyebabkan terjadinya perceraian. Namun Perceraian boleh dilakukan apabila suami dan istri telah berupaya melakukan perdamaian dan tidak lagi menghasilkan kebaikan maka perceraian dianggap mengandung kemaslahatan. Berdasarkan uraian tersebut, latar belakang penelitian ini adalah adanya SEMA baru yang dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dengan alasan perceraian dan pertengkaran terus menerus harus telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan. Masalah pokok yang diangkat dalam Tesis ini bagaimana praktik perceraian sesudah berlakunya SEMA No 1 Tahun 2022 dan 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Bagaimana perspektif Hukum terhadap perceraian sesudah berlakunya SEMA No 3 Tahun 2023 di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Adapun tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui Analisis Yuridis Cerai Gugat di Pengadilan Agama Teluk Kuantan. Untuk mengetahui Kedudukan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang penulis gunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penulisan yang bersifat diskriptif, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin. Pada 5 putusan perkara cerai gugat di pengadilan agama Teluk Kuantan pada duduk perkaranya dapat dilihat bahwa penggugat dalam hal ini istri dan tergugat dalam hal ini suami terdapat putusan vrestek. Namun pada upaya mediasi hakim berhasil mendapaikan para pihak sehingga dengan dasar pertimbangan tersebut hakim menerima permohonan pencabutan perkara cerai gugat. Disamping itu semua upaya tersebut adalah bagian dari peraturan . SEMA Nomor 3 Tahun 2023 tentang rumusan hukum kamar agama dalam hukum perkawinan menyatakan bahwa dalam perkara perceraian ada tenggang waktu yang harus diperhatikan oleh hakim sebelum mengeluarkan putusan dan jika dalam kurun waktu tersebut juga tidak di temukan perdamaian maka hakim dapat memproses perkara percerainnya dan Pada dasarnya Dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau Perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan apabila terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar secara terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan
No other version available