Art Original
Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Terkait Dengan Implementasi Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia
Problematika Penerapan Pasal Ujaran Kebencian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Pokok permasalahannya adalah problem yang terjadi dalam penerapan pasal ujaran kebencian dan tidak jelasnya perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 45a ayat (2). Penelitian ini fokus terhadap dua pokok permasalahan, yaitu : Bagaimana Bentuk Pencemaran Nama Baik Terkait Dengan Implementasi Hak Kebebasan Berpendapat Di Indonesia serta Bgaimana Perlindungan Terhadap Kebebasan Berpendapat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma terkait tinjauan yuridis tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terkait dengan implementasi hak kebebasan berpendapat di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) UUITE. Meskipun hak kebebasan berpendapat dijamin, pencemaran nama baik dapat dibatasi untuk mencegah kerugian immaterial dan mempertahankan keamanan, kesejahteraan, dan moral publik. Hukum pidana pencemaran nama baik dapat diterapkan melalui media sosial, tetapi harus dilakukan dengan bijak agar tidak merugikan pihak lain dan tidak melanggar hak asasi manusia. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal ujaran kebencian tidak jelas dan multitafsir sehingga muncul problem-problem dalam penerapan pasal ujaran kebencian dan pasal 45a ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan berpendapat didalam media sosial. Perlindungan kebebasan berpendapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak jelas karena ketentuan Pasal 45a ayat (2) belum memberikan jaminan akan kebebasan berpendapat di dalam media internet. Sebab yang diatur disini adalah sebatas berupa larangan (perbuatan yang tidak boleh dilakukan), sedangkan hak yang dapat dimiliki (dilakukan) oleh pengguna (user) tidak terdapat dalam ketentuan perundang-undangan tersebut. Jadi dapat dikatakan bahwa dalam Pasal 45a ayat (2) ini hanya mengatur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi oleh seseorang, tidak menyangkut haknya.
No other version available