Art Original
Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Pada kenyataannya, proses pengawasan pengelolaan keuangan desa yang dilaksanakan oleh inspektorat kabupaten bukan tanpa hambatan. Terdapat beberapa variabel utama yang dapat menjadi hambatan bagi inspektorat kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa. Variabel utama tersebut secara garis besar adalah terkait dengan kuantitas dan kualitas SDM, ketersediaan anggaran pengawasan, dan beban kerja pengawasan. Ketiga variabel di atas menjadi penentu kebijakan pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau terhadap pengelolaan keuangan desa yang menjadi kewenangannya. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas Berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2020 dan Untuk Kendala Inspektorat Kabupaten Kepulauan AnambasDalam Melaksanakan Pengawasan Atas Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2020. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis empiris. Sedangkan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ialah di Kabupaten Kepulauan Anambas Hasil Penelitian adalah 1) Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sudah dilakukan sebagaimana amanah dari Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut, namun dalam pelaksanaannya terdapat kendala terkait tahapan tindak lanjuthasil pengawasan, sehingga belum maksimal di terapkan sesuai ketentuan. Namun pihak kecamatan belum melaksanakan fungsi pengawasan sesuai permendagri 73 tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga perlu dilakukan penekanan kepada pihak kecamatan agar memaksimalkan perannya dalam pengawasan. Hambatan inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan yaitu memang masih terbatasnya jumlah auditor, sehingga berdampak pada kurang maksimal dan belumterakomodirnya semua desa yang ada untuk dilakukan pengawasan setiap tahunnya. Terjadinya kasus korupsi selain masih rendahnya tingkat pendidikan SDM yang ada di desa, sebetulnya hal yang paling dapat dilihat secara kasat mata memang ruang untuk menyalah gunakan keuangan di desa masih cukup terbuka dan hal tersebut di dukung lagi dengan masih rendahnya moral dari pada kepala desa yang menjabat yang beranggapan bahwa uang yang ada di desa adalah milik pribadi bukan titipan dari Negara/ daerah untuk pembangunan di desa sebagai upaya dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Selain masih terbatasnya SDM auditor, hambatan yang lain yaitu masih minimnya anggaran yang diberikan pada inspektorat daerah kabupaten kepulauan anambas dalam melakukan kegiatan pengawasan, selain itu karena belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak kecamatan, BPD dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga berdampak pada penyimpangan oleh desa baik dari tahap pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
No other version available