Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit Dalam Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (studi Di Kota Pekanbaru)
Perihal perkara hak tanggungan, terdapat wanprestasi yang dilakukan oleh kreditur dimana debitur (nasabah) tidak kunjung melunasi hutangnya sesuai perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Balai Pertanahan Nasional di Kota Pekanbaru. Bank memaparkan apabila adanya debitur (nasabah) yang menganggap remeh dan tidak memperdulikan batas waktu dari perjanjian kredit tersebut, oleh sebab itu pihak bank memberikan surat pemberitahuan kepada nasabah bahwasanya pelunasan hutang telah melewati jangka waktu yang ditentukan. Pihak Bank memaparkan bahwa tidak adanya itikad baik dari debitur untuk memenuhi prestasinya sesuai yang tertera di dalam perjanjian kredit. Kondisi seperti ini di dalam dunia per-bankan akan merugikan kreditur. Dalam skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Wanprestasi Perjanjian Kredit Dalam Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi di Kota Pekanbaru)”, fokus penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi kreditur atas wanprestasi perjanjian kredit dalam jaminan hak tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan (Studi di Kota Pekanbaru) dan untuk mengetahui proses penyelesaian wanprestasi perjanjian kredit dalam jaminan hak tanggungan (Studi di Kota Pekanbaru). Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi kreditur penting apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai apa yang telah diperjanjikan dan disetujui bersama dalam perjanjian kredit. BPN menjelaskan bahwa Bank X Kota Pekanbaru memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan dan melelangnya apabila debitur tidak memiliki itikad baik untuk melunasi piutangnya. Pengeksekusian dan pelelangan tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekanbaru yang mengurusi tentang pelelangan dari kekayaan debitur yang tidak memenuhi kewajibannya. Penyelesaian sengketa melalui upaya hukum di sini sangat diperlukan untuk kreditur apabila debitur mengalami wanprestasi, penyelesaian apabila debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan milik pihak ketiga dengan cara terlebih dahulu kreditur melakukan musyawarah dengan memberikan tiga kali teguran kepada debitur mengenai keterlambatan dalam pembayaran hutang. Kata Kunci: Kreditur, Hak Tanggungan, .
No other version available